Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Pasang 2 Alat Perangkap Ini untuk Tindak Pelanggar ODOL dan Kecepatan di Jalan Tol

Korlantas Polri memasang 2 jenis alat berbasis teknologi informasi untuk mengambil tindakan terhadap kendaraan ODOL dan overspeed di jalan tol.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Tribunnews/Jeprima 

Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, jadi menghindari konflik pelanggar dan petugas.

Baca juga: Razia Truk ODOL di Jalan Tol, 63 Persen Kendaraan yang Terjaring Melanggar Aturan

"Dengan menggunakan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar overloading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol," sebutnya.

Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang telah diintegrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tandas Aan.

Sumber: Gridoto

Sumber: Gridoto
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan