Kendaraan Listrik
5 Merek Mobil dan Motor Listrik yang Bakal Disubsidi Pemerintah
5 merek mobil dan motor listrik yang bakal disubsidi pemerintah. Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5 serta motor listrik Volta, Gesit dan Selis.
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Tiara Shelavie
"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen," lanjutnya.

Untuk Calon Konsumen
Agus menjelaskan untuk calon pembeli ketika datang, maka dealer akan memeriksa NIK calon pembeli.
Kemudian akan terlihat apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan subsidi kendaraan listrik.
"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak menerima bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," jelasnya.
Kemudian dealer mengimput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara.
"Bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila telah sesuai, Himbara akan membayar penggantian insentif bantuan kepada produsen," jelasnya.
Agus menegaskan insentif akan diberikan langsung kepada produsen dengan tujuan untuk mempermudah Pemerintah melakukan kontrol.

Baca juga: Moge Tak Berhak Dapat Subsidi Konversi ke Motor Listrik
Berlaku Mulai 20 Maret 2023
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut subsidi kendaraan listrik mulai berlaku 20 Maret 2023.
"Kita akan memulai efektif di tanggal 20 bulan ini (red: 20 Maret 2023). Saya pikir sudah sampai pada titik final," ujar Luhut, Senin.
Insentif Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200 ribu unit pembelian kendaraan motor listrik khusus yang diproduksi dalam negeri.
"Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio saat Konferensi Pers, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin.
"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri, TKDN sebesar 40 persen atau lebih," lanjutnya.
Lebih lanjut, Febrio menjelaskan bahwa subsidi ini ditargetkan akan diberi kepada pelaku UMKM, khusunya penerima KUR, penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.
"Target bantuan pemerintah ini, diutamakan adalah pelaku UMKM, khusunya penerima KUR, lalu penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA," paparnya.
(Tribunnews.com/Fajar/Nitis Hawaroh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.