Jumat, 15 Agustus 2025

Sudah Ada Subsidi, Penjualan Motor Listrik Kok Belum Maksimal, Ada Apa?

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Hanggoro Ananta.

Editor: Hendra Gunawan
Lita Febriani/Tribunnews.com
Ilustrasi: Area test ride sepeda motor listrik di IIMS 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (19/2/2023) 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, program pembelian kendaraan listrik roda dua itu telah berlaku pada 20 Maret 2023.

Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBLBB roda dua.

Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBLBB roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Adapun syaratnya, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sisapira.

Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40%.

Konversi motor listrik garapan Petrikbike
Konversi motor listrik garapan Petrikbike (Dok. Petrikbike via Kompas.com)

Menanggapi itu, Direktur Komersial Polytron Tekno Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya sebagai produsen motor listrik telah mendaftarkan diri melalui laman Sisapira.id yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian.

Hal itu guna mengikuti adanya program yang dihadirkan oleh pemerintah.

“Kami sebagai produsen sudah mendaftarkan diri melalui website,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/4).

Tekno bilang sampai saat ini banyak pembeli yang berminat mendapatkan subsidi untuk pembelian motor listrik.

Namun pihaknya sendiri belum bisa menjual dengan subsidi tersebut lantaran website untuk melakukan pengecekan belum bisa jalan.

Sebagai informasi, Polytron telah memenuhi salah satu syarat penerimaan insentif motor listrik yang diproduksi. Di mana pihaknya sudah memenuhi syarat yang ditentukan yakni TKDN 40%.

Polytron memasuki pasar motor listrik lewat produk Fox-R yang dibanderol dengan harga Rp 20,5 juta (on-the-road Jabodetabek).

Target 1.000 Unit

Wibowo menjelaskan motor listrik Polytron berhak mendapatkan subsidi lantaran sudah memenuhi TKDN minimal 40%.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan