Jumat, 12 September 2025

Tanggapi Desakan Aliansi Ekonom, Kemenperin Klaim Sudah Reformasi Kebijakan TKDN

Kemenperin menegaskan telah melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Lita Febriani/Tribunnews.com
REFORMASI KEBIJAKAN - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan telah melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menyusul desakan dari Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri dari 400 ekonom. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan telah melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menyusul desakan dari Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri dari 400 ekonom.

Sebelumnya, aliansi tersebut meluncurkan pernyataan sikap Tujuh Desakan Darurat Ekonomi pada Selasa (10/9/2025), yang salah satunya meminta pemerintah melonggarkan kebijakan TKDN yang dinilai kaku dan membebani industri.

Baca juga: Menperin AGK akan Langsung Terbitkan Sertifikat TKDN iPhone 17 Setelah Diajukan Apple

Aliansi menilai, penerapan TKDN yang kaku berdampak pada kenaikan biaya produksi, penurunan daya saing produk di pasar global, serta berpotensi memicu praktik korupsi dalam proses perizinan dan pengadaan.

Mereka juga menyoroti dampak negatif TKDN terhadap iklim investasi, harga produk di tingkat konsumen, hingga potensi pelanggaran aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menanggapi desakan 400 ekonom yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia ini, Kemenperin menyampaikan bahwa telah melakukan apa yang telah menjadi tuntutan para ekonom tersebut melalui reformasi kebijakan TKDN. Reformasi TKDN terutama ditujukan pada tata cara perhitungan skor TKDN yang lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat dan tentu saja tidak kaku sebagaimana yang dituntut oleh aliansi ekonom. 

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri mengatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita dan jajaran di Kemenperin sudah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN. Evaluasi dan reformasi didasarkan pada suara publik, industri, investor, ekonom dan semua yang terlibat dalam ekosistem industri terutama industri yang memproduksi produk ber TKDN.

Baca juga: Kemenperin Ultimatum Produsen Mobil Listrik di 2026 Penuhi TKDN 40 Persen

"Hasilnya, adanya permenperin Tata Cara Perhitungan TKDN yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kepentingan industri lokal terutama industri kecil dan menengah dalam memperoleh sertifikat TKDN sehingga bisa meningkatkan daya saing perusahaan industri dan produknya, menyerap tenaga kerja lebih besar, mendatangkan investasi dari dalam dan luar negeri dan yang paling penting memperkuat ekosistem dan rantai pasok industri dalam negeri,” ujar Febri di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Lebih lanjut Febri menjelaskan, Kemenperin menempuh langkah reformasi TKDN karena regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari satu dekade perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri saat ini terutama merespon permintaan domestik yang berasal dari kebutuhan pemerintah atau kebutuhan rumah tangga atas produk manufaktur tertentu. Reformasi TKDN dilakukan dengan penekanan pada prinsip murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif.

“Jika dahulu proses sertifikasi bisa memakan waktu lebih dari 20 hari kerja dengan biaya relatif tinggi, kini lewat skema baru, sertifikasi bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja. Untuk industri kecil, bahkan cukup tiga hari melalui mekanisme self declare,” ungkapnya.

Reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, hingga tambahan 20?gi yang melakukan riset dan pengembangan. 

“Dengan begitu, penghitungan TKDN bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi,” imbuhnya.

Melalui reformasi TKDN, lanjut Febri, Kemenperin justru memberi perhatian khusus bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare yang berlaku selama lima tahun.

“Dengan metode self declare, IKM bisa lebih cepat memperoleh sertifikat TKDN dengan biaya yang sangat ringan, bahkan dapat mencapai nilai TKDN lebih dari 40% tanpa kerumitan administrasi seperti sebelumnya. Ini adalah bentuk afirmasi agar IKM bisa sejajar dengan industri menengah dan besar,” tuturnya.

Selain itu, informasi nilai TKDN juga kini lebih transparan karena dapat diakses melalui label dan kemasan produk. Langkah ini mempermudah konsumen maupun lembaga pemerintah dalam memastikan produk IKM berdaya saing dan memenuhi syarat pengadaan barang dan jasa.

“Harapan kami, semakin banyak IKM yang memanfaatkan fasilitas ini, sehingga produk mereka tidak hanya kompetitif di pasar lokal, tetapi juga mampu menembus rantai pasok industri skala besar,” tambah Febri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan