Anies Baswedan Singgung Emisi Kendaraan Listrik Lebih Tinggi dari Bus, Apa Kata APM?
kendaraan listrik pada saat dipergunakan tidak mengeluarkan emisi CO2. Jadi, sangat minimum untuk emisi CO2
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Sanusi
"Seiring dengan pembangkit PLN yang akan menuju ke EBT, maka ke depan kendaraan listrik emisinya akan nol," ucap Darmawan.
Darmawan menekankan bahwa selain ramah lingkungan, keunggulan kendaraan listrik adalah lebih hemat. Sebagai gambaran, mobil dengan BBM dengan jarak tempuh 10 kilometer (km) menghabiskan 1 liter BBM, sedangkan mobil listrik dengan jarak sama menghabiskan 1,2 kWh.
Baca juga: Anies Kritik Subsidi Mobil Listrik: Seharusnya yang Diperbanyak Kendaraan Umum Bukan Pribadi
Maka, dengan asumsi tarif listrik sebesar Rp 1.699,53 per-kWh, hanya diperlukan sekitar Rp 2.500 untuk mobil listrik dan sekitar Rp 14.000 untuk mobil BBM dalam menempuh jarak 10 km. Dengan begitu menggunakan mobil listrik lebih hemat sekitar 75 persen dari pada menggunakan mobil BBM.
Anies Baswedan Sindir Subsidi Mobil Listrik Tak Kurangi Polusi Udara
Bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan menyindir soal subsidi mobil listrik yang diberikan pemerintah saat ini tidak mengurangi masalah polusi udara.
"Solusi menghadapi masalah lingkungan hidup, apalagi soal polusi udara bukanlah terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik yang pemilik-pemilik mobil listriknya adalah mereka-mereka yang tidak membutuhkan subsidi," tutur Anies dikutip dari video KompasTV, Senin (8/5/2023).
Ia mengklaim, emisi perkapita per-kilometer yang dikeluarkan mobil listrik masih lebih besar dibandingkan dengan bus Berbahan Bakar Minyak (BBM).
"Emisi karbon mobil listrik perkapita per-kilometer sesungguhnya lebih tinggi daripada emisi karbon bus berbahan bakar minyak. Kenapa itu bisa terjadi? Karena bus memuat orang banyak, sementara mobil memuat orang sedikit," jelas Anies.
Anies menyebut, pengalamannya di Jakarta, mobil listrik tidak akan menggantikan mobil BBM yang sudah dimiliki dalam garasi rumah.
"Pengalaman kita di Jakarta, ketika kendaraan pribadi berbasis listrik dia tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasinya, dia akan menambah mobil dijalanan, dia akan menambah kemacetan," ungkapnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan telah mengumumkan subsidi untuk pembelian mobil listrik berupa potongan pajak 10 persen. Aturan tersebut hanya berlaku untuk mobil listrik dengan kandungan lokal atau TKDN minimal 40 persen.
Berlaku 1 April
Ketentuan terkait subsidi mobil listrik mulai berlaku sejak 1 April lalu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.
Lewat ketentuan tersebut, pembelian mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran PPN mobil listrik dipotong hingga hanya menjadi 1 persen saja.
Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, diskon PPN mobil listrik diberikan kepada kendaraan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih dari 40 persen. Hal ini sebagaimana disebut Pasal 3 aturan tersebut.
Lemas Dengar Vonis Tom Lembong hingga Dipeluk Anies Baswedan, Saut Situmorang: Saya Nunggu Logikanya |
![]() |
---|
Cari Ban untuk Mobil Listrik di GIIAS 2025? Model Ini Bisa Jadi Pilihan |
![]() |
---|
Empat Model Ramaikan Persaingan City Car EV di GIIAS 2025 |
![]() |
---|
Wuling Cortez Darion Mendebut Global di GIIAS 2025, Ada Versi EV dan PHEV |
![]() |
---|
Anies Setia Temani Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Sangat Senang Didukung Sahabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.