Pemprov DKI Lakukan Pembaruan Sistem Pajak Daerah Salah Satunya Tarif PKB dan BBNKB
Untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan regulasi nasional dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Editor:
willy Widianto
Meskipun Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025.
Baca juga: Bapenda Berharap Semakin Banyak Pengusaha Hiburan di Jakarta Bayar Pajak Online
Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak 5 Januari 2022. Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta merupakan langkah signifikan dalam penyederhanaan dan penyesuaian tarif yang diantaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: Layani Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Induk Tetap Beroperasi saat Akhir Pekan
Morris Danny menyatakan dengan adanya penyesuaian tarif progresif yang lebih sederhana dari sebelumnya, diharapkan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka.
Implementasi tarif baru yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi dan mempersiapkan diri.
"Langkah ini mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Mari kita dukung dan patuhi kebijakan ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama," ujar Morris.
pajak kendaraan bermotor
DKI Jakarta
Morris Danny
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
BBNKB
pajak progresif
Lowongan 1.000 Petugas Damkar DKI Jakarta 2025, Terbuka untuk Lulusan Minimal SLTA Sederajat |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Selasa 12 Agustus 2025, BMKG: Seluruh Wilayah Potensi Hujan |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Atlas Resources Tbk dan Anak Usaha PLN, BEI Koordinasi dengan Kejati DKI |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok Selasa 12 Agustus 2025, BMKG: Jaksel - Jakbar Potensi Hujan Petir |
![]() |
---|
Skripsi Alim Anggono, Rektor Termuda Indonesia Bahas Rasa Sakit Psikologis Pengguna Dompet Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.