Kamis, 16 April 2026

Operasi Keselamatan 2025 Digelar, Ini Cara Menghindari Tilang Polisi

Simak cara menghindari agar tak ditilang polisi selama Operasi Keselamatan yang digelar pada 10 hingga 23 Februari 2025.

|
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
OPERASI KESELAMATAN 2025 - Polisi lalulintas melaksanakan kembali tilang manual bagi kendaraan yang melanggar lalulintas yang melintas di Kawasan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2025. Simak cara menghindari agar tak ditilang polisi selama Operasi Keselamatan yang digelar pada 10 hingga 23 Februari 2025. 

Sementara mobil dan kendaraan lain, jumlah penumpang yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas.

Besaran Denda

Berikut besaran denda untuk setiap kesalahan yang dilanggar oleh pengguna jalan.

1. Berboncengan lebih dari 1 orang

Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang melanggar Pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

2. Melebihi batas kecepatan

Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

3. Pengendara di bawah umur

Bagi pengendara yang berkendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 1000.000

4. Tidak menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved