Operasi Keselamatan 2025 Digelar, Ini Cara Menghindari Tilang Polisi
Simak cara menghindari agar tak ditilang polisi selama Operasi Keselamatan yang digelar pada 10 hingga 23 Februari 2025.
Sementara mobil dan kendaraan lain, jumlah penumpang yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas.
Besaran Denda
Berikut besaran denda untuk setiap kesalahan yang dilanggar oleh pengguna jalan.
1. Berboncengan lebih dari 1 orang
Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang melanggar Pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
2. Melebihi batas kecepatan
Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
3. Pengendara di bawah umur
Bagi pengendara yang berkendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 1000.000
4. Tidak menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/polantas-kembali-melakukan-tilang-manual_20230516_095959.jpg)