Rabu, 27 Agustus 2025

Kendaraan Listrik

Kemenperin Ultimatum Produsen Mobil Listrik di 2026 Penuhi TKDN 40 Persen

Pada 2024, populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 207.000 unit, melonjak 78 persen dibandingkan 2023 yang berjumlah 116.000 unit.

Xinhua/SCMP
MOBIL LISTRIK - Aktivitas pengisian daya ke baterai kendaraan listrik. Produsen mobil listrik wajib memenuhi kewajiban produksi lokal sesuai aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). 

Sebaliknya, kendaraan bermesin Internal Combustion Engine (ICE) turun dari 99,64 persen pada 2021 menjadi 82,2 persen per Januari-Juli 2025.

Dalam mendukung transisi ini, Kemenperin juga telah menerbitkan sejumlah aturan teknis, diantaranya Permenperin 36/2021 tentang Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah, Permenperin 6/2022 jo. 28/2023 tentang Peta Jalan TKDN KBLBB, Permenperin 29/2023 mengenai aturan CKD dan IKD, serta Permenperin 37/2024 terkait verifikasi industri.

Regulasi-regulasi tersebut diharapkan menjadi panduan untuk menjaga konsistensi industri menuju target Net Zero Emission (NZE).
 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan