Kamis, 13 November 2025

Truk China Euro 2 Jadi Ancaman, KTB Minta Regulasi Fair di Bisnis Kendaraan Niaga

Pemerintah diminta menerapkan regulasi yang fair dalam bisnis kendaraan niaga truk di Indonesia terutama terkait aturan standar emisi Euro 4.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Choirul Arifin
JUALAN TRUK EURO 2 - Suasana pameran Mining Expo di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 19 September 2025. Di pameran ini terdapat distributor truk China yang menjual truk dengan spesifikasi Euro 2 yang menurut regulasi seharusnya dilarang. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah diminta menerapkan regulasi yang fair dalam bisnis kendaraan niaga truk di Indonesia.
  • Pemerintah dinilai tidak konsisten memberlakukan regulasi emisi Euro 4 dengan membiarkan distributor truk China menjual truk dengan standar emisi Euro 2 yang berdasar regulasi sudah dilarang sejak 2022.
  • Pembiaran importir truk China menjual truk Euro 2 bisa menghancurkan industri otomotif dalam negeri terutama bisnis kendaraan niaga yang dirakit lokal di Indonesia.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta menerapkan regulasi yang fair dalam bisnis kendaraan niaga truk di Indonesia.

Di satu sisi pemerintah tegas menuntut agen pemegang merek (APM) memberlakukan regulasi standar emisi Euro 4 untuk semua kendaraan bermesin diesel termasuk truk yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia.

Namun di sisi lain pemerintah membiarkan truk-truk China yang tidak diassembling lokal (CBU) dijual di Indonesia masih dengan standar emisi gas buang Euro 2.  

"Mobil China menjadi problem. Kalau kompetisi berjalan fair, kami terima. Tapi jika kompetisi tidak fair, kami juga keberatan," ungkap Aji Jaya, Direktur Sales & Marketing Division KTB Aji Jaya di acara Fuso Media Factory Visit ke pabrik PT Kramayudha Ratu Motor di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, 12 November 2025.

."Selama ini kami selalu komunikasikan hal ini dengan Gaikindo tentang kendala-kendala di lapangan seperti regulasi yang menjadi kendala bagi kami dan membuat persaingan pasar menjadi tidak fair," ungkap Aji Jaya.

BANGUN EKOSISTEM - Direktur Sales & Marketing Division PT Kramayudha Tiga Berlian Motors (KTB) Aji Jaya memaparkan perkembangan bisnis KTB di acara Mitsubishi Fuso Factory Visit di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, 12 November 2025.
BANGUN EKOSISTEM - Direktur Sales & Marketing Division PT Kramayudha Tiga Berlian Motors (KTB) Aji Jaya memaparkan perkembangan bisnis KTB di acara Fuso Media Factory Visit di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, 12 November 2025. (dok. KTB)

Agen pemegang merek (APM) yang menjadi importir truk China diketahui masih menjual truk baru dengan spesifikasi Euro 2 di Indonesia.

Hal itu seperti terlihat saat distributor truk China tampil sebagai peserta di pameran Mining Expo di JIExpo Kemayoran, Jakarta, baru-baru ini.

Secara terbuka sejumlah sales truk China menyatakan truk yang mereka jual di pameran memiliki spesifikasi Euro 2.

Pembiaran importir truk China menjual truk Euro 2 bisa menghancurkan industri otomotif dalam negeri terutama bisnis kendaraan niaga yang dirakit lokal di Indonesia.

Baca juga: Melihat dari Dekat Proses Perakitan Truk Fighter X di Pabrik Kramayudha Ratu Motor

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan regulasi Euro 4 pada semua kendaraan diesel yang dirakit dan dipasarkan di Indonesia sejak 2022.

Aturan emisi Euro 4 di Indonesia dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perindustrian.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 dan bertujuan untuk membatasi emisi gas buang kendaraan, terutama kendaraan diesel. 

Mengutip situs Gaikindo, semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan maka semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatil hidrokarbon, dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.

Baca juga: Impor Truk China Padati Tambang Nikel, Menperin Bakal Minta Produsen Bikin Perakitan di Indonesia

Untuk Euro IV, kandungan nitrogen oksida pada kendaraan berbahan bakar bensin tidak boleh lebih dari 80 miligram per kilometer, 250 miligram per kilometer untuk mesin diesel, dan 25 miligram per kilometer untuk diesel particulate matter. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved