Permenperin Insentif Kendaraan Listrik Segera Rilis, Pengamat Soroti 4 Poin Krusial
Insentif EV berbasis baterai segera berlaku. Namun tanpa kejelasan parameter teknis dan pengawasan TKDN, kebijakan ini berisiko tidak efektif
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menyiapkan Permenperin insentif kendaraan listrik untuk 100.000 mobil dan 100.000 motor listrik mulai Juni 2026.
- Pengamat menekankan pentingnya definisi teknis baterai, verifikasi TKDN independen, serta batas harga agar insentif tepat sasaran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait program insentif kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) yang ditargetkan berlaku mulai Juni 2026.
Program tersebut dikabarkan bakal mencakup insentif untuk 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit motor listrik.
Pengamat Otomotif sekaligus Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengingatkan sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Baca juga: Menperin Agus Gumiwang Siapkan Permenperin untuk Insentif EV yang Mulai Berlaku Juni 2026
"Setidaknya ada tiga hal yang menurut saya krusial. Pertama, definisi teknis yang presisi soal threshold kandungan nikel dalam baterai. Tanpa ini, klaim eligibilitas insentif bisa menjadi celah yang rawan," tutur Yannes saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, kejelasan parameter teknis menjadi penting agar tidak muncul multitafsir dalam penentuan kendaraan yang berhak menerima insentif.
Sebagai informasi, insentif akan dibedakan berdasarkan teknologi baterai kendaraan listrik, di mana ada produsen yang memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hingga 100 persen dan ada yang hanya 40 persen.
Selain itu, Yannes juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang selama ini menjadi syarat utama dalam program insentif kendaraan listrik.
Baca juga: Skema Insentif EV Berbasis Baterai Diperkirakan Berisiko Ganggu Kepastian Investasi
"Kedua, mekanisme verifikasi TKDN yang benar-benar independen dan teraudit. Pengalaman kita selama ini menunjukkan deklarasi TKDN sangat rentan distorsi kalau pengawasannya lemah," ucapnya.
Poin berikutnya yang dinilai penting adalah penetapan batas harga kendaraan yang disesuaikan dengan daya beli masyarakat agar insentif tidak hanya dinikmati segmen kendaraan premium.
"Ketiga, batas harga kendaraan per segmen yang berbasis data daya beli nyata masyarakat, bukan sekadar angka simbolis yang ujung-ujungnya hanya menguntungkan segmen premium," ungkap Yannes.
Yannes juga meminta pemerintah memasukkan aturan sanksi tegas bagi produsen yang tidak memenuhi komitmen produksi lokal meski telah menerima fasilitas insentif dari pemerintah.
"Satu hal lagi yang tidak boleh terlewat. Permenperin harus mengatur sanksi yang tegas bagi produsen yang menerima insentif tapi tidak memenuhi komitmen produksi lokalnya. Itu penting sekali untuk menjaga integritas kebijakan ini," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BYD-Atto-1-Mobil-listrik-dari-BYD-Motors-Indonesia.jpg)