Masih Tinggi, Ini Penyebab Perkawinan Anak di Indonesia Menurut Alissa Wahid
Kawan Puan, menurut Alissa Wahid ada beberapa penyebab perkawinan anak di Indonesia. Salah satunya: kampanye nikah muda di sosial media.
Parapuan.co – Pada Selasa (8/6/2021), World Vision Asia Pasific mengadakan webinar stop perkawinan anak yang bertajuk "Too Young to Marry: A Webinar with Faith-Based Organizations and Children and Youth on Ending Child Marriage".
Sebagai perwakilan dari Indonesia, Alissa Wahid berbagi tentang masih tingginya angka perkawinan anak di Indonesia.
Psikolog dan pemerhati keluarga sekaligus koordinator nasional Jaringan Gusdurian ini mengatakan bahwa selama tahun 2020 terjadi peningkatan angka pengajuan dispensasi pernikahan anak sebanyak 3 kali lipat dari tahun sebelumnya.
Angka pengajuan dispensasi pernikahan anak tersebut terjadi sebanyak 64.211 kasus perkawinan anak dan 97% dikabulkan.
Baca Juga: Berkaca dari Sinetron Suara Hati Istri, Inilah Cara Mencegah Perkawinan Anak
Kawan Puan, pengajuan dispensasi pernikahan ini terjadi karena menurut UU Nomr 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.
Lalu apa yang menyebabkan angka perkawinan anak ini masih tinggi di Indonesia?
Menurut Alissa Wahid, ada 4 penyebab utama dari tingginya angka perkawinan anak di Indonesia terutama saat pandemi.
Keempat penyebab perkawinan anak tersebut antara lain:
Kehamilan pada remaja
Masyarakat Indonesia pada umumnya menganggap kehamilan remaja ini merupakan sebuah aib keluarga.
Maka dari itu, ketika kehamilan pada remaja ini terjadi, orang tua cenderung lebih memilih untuk menikahkan anak mereka.
Pilihan menikahkan anak ini dengan tujuan agar bisa menyelamatkan keluarga dari aib dan menjaga nama baik keluarga.
Baca Juga: IJF EVAC: Perkawinan Anak adalah Bentuk Kekerasan Terhadap Anak