Jelang Idul Adha, Kementerian Agama Terbitkan Surat Edaran dengan 7 Poin Ini
Mari simak dan pahami tujuh poin yang diatur Kementerian Agama dalam Surat Edaran (SE) tentang hari raya Idul Adha 2021 berikut
Dua, khusus untuk wilayah yang termasuk dalam zona oranye atau merah, maka tidak diadakan shalat Idul Adha untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.
Zona oranye merupakan wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak enam sampai sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Sedangkan, zona merah ialah wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Tiga, wilayah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau tidak termasuk dalam zona oranye maupun merah bisa mengadakan shalat Idul Adha. Shalat dilaksanakan di lapangan terbuka maupun di masjid atau musala.
Baca Juga: Ramai Obat Ivermectin untuk Terapi Covid-19, Ahli Farmasi UGM: Jangan Terlalu Cepat Percaya
Empat, wilayah yang aman dari Covid-19 dan bisa melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan terbuka, masjid, atau musala wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khotbah Idul Adha dilakukan secara singkat, maksimal 15 menit.
Jumlah jemaah yang menghadiri shalat Idul Adha paling banyak 50 persen dari kapasitas lapangan terbuka, masjid, atau musala agar dapat menjaga jarak aman antarjemaah.
Panitia pelaksaan shalat Idul Adha harus menggunakan alat pengecek suhu tubuh untuk mengecek temperatur jemaah dan untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Orang lanjut usia, kurang sehat, baru sembuh dari penyakit, atau baru pulang dari perjalanan dilarang ikut shalat Idul Adha baik di lapangan terbuka, masjid, maupun musala.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah risiko penularan Covid-19 terhadap orang lain yang mengikuti shalat Idul Adha.
Selain itu, setiap jemaah harus mengenakan masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Idul Adha sampai selesai.
Setiap jemaah juga wajib membawa alat shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, sarung, dan lainnya.
Untuk khatib, wajib memakai masker dan face shield ketika menyampaikan khotbah Idul Adha.
Selesai shalat Idul Adha, jemaah harus pulang ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan maupun bersentuhan secara fisik untuk mencegah penularan Covid-19.