Jelang Idul Adha, Kementerian Agama Terbitkan Surat Edaran dengan 7 Poin Ini
Mari simak dan pahami tujuh poin yang diatur Kementerian Agama dalam Surat Edaran (SE) tentang hari raya Idul Adha 2021 berikut
Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus, Ini 13 Gejala Covid-19 pada Anak yang Wajib Orang Tua Tahu
Lima, penyembelihan maupun pemotongan hewan kurban harus memerhatikan sejumlah ketentuan pula sebagai berikut.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan dalam waktu tiga hari, mulai dari 11-13 Juli 2021 demi menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan hewan kurban.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) di berbagai wilayah Indonesia.
Tapi, kalau jumlah dan kapasitas RPH-R terbatas, maka pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar RPH-R dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kegiatan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban harus memerhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak boleh menggunakan alat potong bergantian untuk mengurangi risiko perpindahan tangan.
Kegiatan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilaksanakan oleh panitia penyembelihan dan pemotongan hewan qurban dan hanya boleh disaksikan oleh orang yang berkurban.
Panitia mendistribusikan daging kurban secara langsung kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Enam, sebelum menggelar shalat Idul Adha, panitia pelaksaan shalat di masing-masing lapangan terbuka, masjid, atau musala harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu.
Pihak-pihak terkait itu yakni pemerintah daerah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pihak keamanan setempat.
Koordinasi dengan pihak-pihak itu dimaksudkan untuk menyiapkan tenaga pengawas supaya standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik selama pelaksanaan shalat.
Baca Juga: Kasus Covid-19 pada Anak Naik, Orang Tua Wajib Lakukan 5 Langkah Ini
Tujuh, apabila terjadi peningkatan angka positif Covid-19 yang signifikan maupun terjadi mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Kalau Kawan Puan hendak mengikuti shalat Idul Adha, tetap terapkan protokol kesehatan Covid-19, ya.
Selain itu, kalau ada teman atau kerabatmu yang diduga terkena Covid-19 di Jakarta, kamu bisa menghubungi Layanan Darurat Covid-19 DKI Jakarta.
Nomor Layanan Darurat DKI Jakarta tersebut adalah 112, 081 112 112 112, dan 081 388 376 955.
Mari taat protokol kesehatan dan lawan COVID-19 ini bersama!
(*)
Baca Juga: Gimana Caranya Melindungi Diri dari Covid-19 di Transportasi Umum? Ini Jawaban Ahli