Selasa, 9 September 2025

Update Covid-19 Indonesia: Depok Kian Mengkhawatirkan, Pemkot Tetapkan Zona Merah

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah resmi menetapkan kota tersebut sebagai zona merah Covid-19 pada Selasa (29/6/2021).

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-07-01 12:00:52 

Parapuan.co - Pemerintah Kota Depok pada Selasa (29/6/2021) telah resmi menetapkan kota di Jawa Barat itu sebagai zona merah karena situasi pandemi Covid-19 Depok kian memburuk. 

Kompas.com memberitakan bahwa zona merah adalah wilayah yang mempunyai kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Melansir situs Ccc-19.depok.go.id, yang merupakan situs resmi terkait situasi pandemi Covid-19 Depok, pasien positif di kota tersebut mencapai 8.426 per Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Kapan Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh? Ini Penjelasan Dokter

Sampai Selasa, angka pasien sembuh mencapai 50.963 orang sementara yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 1.070 orang.

Menyusul penetapan status zona merah itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok mengimbau warga untuk di rumah saja dan hanya keluar rumah kalau memang perlu.

"Tetap berada di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Tingkatkan protokol kesehatan personal dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum," ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.

Wali Kota Depok Mohammad Idris juga sudah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pra-adaptasi kebiasaan baru pada Selasa.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

Keputusan tersebut mengatur perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Depok dan berlaku mulai 29 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.

Dalam keputusan itu, warga Depok diimbau untuk melakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen.

Baca Juga: Tren Pernikahan di Era Pandemi Covid: Cuma Menerima Tamu yang Sudah Vaksin

Dengan demikian, pekerja yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) hanya sebanyak 25 persen.

Selain itu, warga Depok dilarang menggelar resepsi pernikahan maupun pertemuan di gedung-gedung, karena ditakutkan bisa menciptakan kerumunan yang semakin memicu penyebaran virus.

Halaman
12
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan