Catat! Ini Bedanya Masa Sanggah CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru
Perhatikan, ini perbedaan masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran CASN 2021, dari CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
Setelah itu, pelamar bisa mengunggah ulang STR lamanya dan juga tangkapan layar atau screenshot pada web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.
Kawan Puan, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah atau disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.
Nah, pengumuman ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Perlu diperhatikan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021, ya!
Baca Juga: Bantu Karir Sukses, Ini Cara Meningkatkan Keterampilan Sosial di Tempat Kerja
Masa sanggah PPPK Guru 2021
Masa sanggah seleksi PPPK Guru 2021 hampir sama dengan masa sanggah pada CPNS.
Namun yang membedakan hanya pada jenis seleksinya yang berbeda, sehingga hasil seleksi yang disanggah pun bisa berbeda.
Pada pendaftaran PPPK Guru, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi UNBK tahap 1, 2, dan 3.
Masa sanggah ini juga berlaku bagi instansi berupa waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan oleh pelamar.
Pengajuan sanggahan pada seleksi PPPK Guru juga sama dengan pengajuan sanggahan CPNS.
Jika setelah pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan.
Sanggahan dapat diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi UNBK.
Masa sanggah PPPK Non Guru
Sementara itu masa sanggah PPPK Non Guru adalah waktu pengajuan sanggah bagi pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis.