Catat! Ini Bedanya Masa Sanggah CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru
Perhatikan, ini perbedaan masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran CASN 2021, dari CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
Sama seperti masa sanggah CPNS dan PPPK Guru, masa sanggah meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian dokumen persyaratan.
Pelamar dapat mengajukan masa sanggah karena masa berlaku STR telah habis sama seperti ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021.
Baca Juga: Lowongan Kerja Startup Terampil, Ini Posisi dan Persyaratannya
Demikian pula dengan pengajuan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan lainnya.
Kawan Puan, itu dia masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Semoga bermanfaat! (*)