Jumat, 26 September 2025

Catat! Ini Bedanya Masa Sanggah CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru

Perhatikan, ini perbedaan masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran CASN 2021, dari CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-08-04 15:01:57 

Sama seperti masa sanggah CPNS dan PPPK Guru, masa sanggah meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian dokumen persyaratan.

Pelamar dapat mengajukan masa sanggah karena masa berlaku STR telah habis sama seperti ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja Startup Terampil, Ini Posisi dan Persyaratannya

Demikian pula dengan pengajuan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan lainnya.

Kawan Puan, itu dia masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Semoga bermanfaat! (*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan