Sabtu, 4 Oktober 2025

4 Hal yang Harus Dilakukan Pihak Kampus Jika Ada Kasus Kekerasan Seksual Menurut Nadiem Makarim

Menurut Nadiem Makarim, ini empat hal yang harus dilakukan kampus untuk menindak laporan adanya kekerasan seksual, sesuai Permendikbud 30/2021/

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-11-12 21:00:48 

Parapuan.co - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyebut setidaknya empat hal yang harus dilakukan oleh kampus saat ada laporan kekerasan seksual.

Empat hal itu terlampir dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 10 sampai 19.

Nadiem kembali menegaskan bahwa kampus punya tanggung jawab yang harus dilakukan saat mendapati adanya laporan kekerasan seksual di lingkup universitas.

Dirinya memastikan agar kampus melakukan empat hal yang harus dilakukan pada korban maupun pelapor tindak kekerasan seksual.

Baca Juga: Jadi Film Pertama Wregas Bhanuteja, 'Penyalin Cahaya' Angkat Isu Kekerasan Seksual

Tidak hanya itu, kampus pun perlu menindak tegas pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Pernyataan tersebut diucapkan oleh Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode Keempat Belas, Jumat siang (12/11/2021).

Episode keempat belas dari Merdeka Belajar itu adalah soal Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Acara yang diselenggarakan secara daring itu juga sebagai bentuk tindak lanjut dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sekali lagi, Nadiem Makarim menyatakan bahwa Permen PPKS ini adalah jawaban dari masalah kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu pun adalah jawaban bagi kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa seluruh Indonesia.

Melansir dari Kompas.com, berikut empat hal yang wajib dilakukan kampus saat ada tindak kekerasan seksual.

Pendampingan

Baca Juga: 9 Data Pribadi yang Tak Boleh Sembarang Diberikan kepada Orang demi Menghindari KBGO

Halaman
123
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved