Pernah Alami Kekerasan Seksual di Kampus, Hannah Al Rashid Dukung Permendikbud 30/2021
Hannah Al Rashid adalah salah satu artis yang mendukung Permendikbud 30/2021. Ia mendukung karena pernah mengalami kekerasan seksual di kampus.
Bagi Hannah, mendukung peraturan ini adalah bentuk solidaritas untuk penyintas kekerasan seksual.
"Saya mendukung ini 100%. Solidaritas selalu dan untuk penyintas diluar sana, you are not alone, kita berjuang bersama," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan peraturan Nomor 30 Tahun 2021.
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Cerita Arawinda Kirana Belajar dari Perempuan Serang untuk Perannya di Film Yuni
Semenjak diluncurkan ke publik, banyak pro-kontra terkait peraturan tersebut yang kemudian menjadi topik pembicaraan di medi sosial.
Banyak kesalahpahaman yang timbul akibat pasal-pasal terkait hubungan seksual yang harus konsensual dalam aturan tersebut.
Tidak sedikit masyarakat yang menuduh Nadiem Makarim memperbolehkan perzinaan dan seks bebas di lingkungan mahasiswa.
Anggapan yang salah tersebut menjadi berbahaya karena pada dasarnya peraturan ini penting untuk melindungi mahasiswa dari tindak kekerasan seksual di kampus.
Situasi ini mendorong para selebriti Tanah Air untuk ikut angkat bicara dan mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini.
View this post on Instagram
(*)