Cerita Devi Soal Rumah RUTH yang Dapat Stigma Negatif dari Warga
Rumah RUTH yang diperuntukkan sebagai ruang aman bagi perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan justru dapat stigma negatif ini.
Penulis:
Fira Firoh
Editor:
Dianratma Latowa
Parapuan.co- Devi Sumarno, mendirikan yayasan Rumah Tumbuh Harapan (RUTH) bersama suaminya, Charles Wong pada 11 Januari 2011.
Yayasan ini merupakan rumah aman yang diperuntukkan perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan atau direncanakan (KTD).
Perempuan yang akrab disapa Ci Devi ini awalnya membantu temannya yang menjadi korban kehamilan tidak diinginkan pada tahun 2007 hingga akhirnya mendirikan Rumah RUTH.
Namun ternyata niat baik Ci Devi masih mendapat penilaian negatif dari masyarakat.
Baca juga: Mengenal Devi Sumarno, Founder Rumah RUTH untuk Perempuan yang Alami Kehamilan Tidak Direncanakan
Mengutip dari wawanca PARAPUAN dengan Ci Devi pada Selasa (30/11/2021) lalu, ibu dua anak itu bercerita bahwa stigma negatif dari masyarakat tidak hanya dilekatkan pada perempuan yang mengalami KTD, tapi lembaga yang menampung juga mendapatkan stigma tersebut.
"Orang-orang dengan KTD kerap mengalami stigma negatif dari masyarakat. Seperti dianggap aib atau haram. Seperti saat ini, Rumah RUTH sedang diusir warga jadi harus pindah dalam jangka waktu enam bulan," cerita Ci Devi.
"Alasannya karena Rumah RUTH dianggap membawa pengaruh buruk. Seperti ada perempuan hamil di luar nikah dianggap gara-gara adanya Rumah RUTH," tambahnya.
Usai mendapat stigma itu, perempuan alumni S2 Universitas Pendidikan Indonesia ini menjadi lebih mengerti apa yang dirasakan perempuan dengan KTD.
"Oh ternyata gini ya rasanya diusir atau diasingkan warga. Ketika perempuan mengalami kekerasan justru yang disalahkan adalah si perempuannya apalagi dalam kasus KTD. Bahkan yang dianggap aib si perempuannya bukan laki-laki yang menghamili. Sedih banget!," Cerita Ci Devi yang merasa sedih dengan rasa empati masyarakat.
Sebagai orang yang sudah berpengalaman menangani kasus ini, Ci Devi membagi KTD menjadi dua.
"KTD atau kehamilan yang tidak diinginkan itu terbagi menjadi dua ya. Pertama, KTD yang terjadi kepada remaja dengan rentang usia 11 sampai 21 tahun. Kedua, KTD yang terjadi kepada perempuan yang sudah menikah," jelas Ci Devi.
"Faktor yang mempengaruhi dua jenis KTD ini berbeda, juga dampaknya berbeda. Sehingga cara penanganan kasusnya juga berbeda," lanjutnya.
Baca juga: Mengenal Performative Workaholism, Kebiasaan Pamer Kesibukan Bekerja