Selasa, 23 September 2025

Sudah Ada QR Code, Ini Cara Mengganti KK dan Akta Kelahiran Terbaru

Dalam kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran terbaru sudah ada QR code. Nah, jika milikmu belum ada, begini cara menggantinya!

Penulis: ahmad joemono
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-01-04 22:01:59 

Parapuan.co - Proses digitalisasi pelayanan administrasi di Indonesia terus dikembangkan, termasuk untuk dokumen penting.

Salah satu terobosannya ialah digitalisasi dokumen kependudukan yang penting bagi setiap orang, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK)

Melansir Kontan.co.id, kini dokumen penting tersebut hadir dalam bentuk baru yang lebih canggih dan tidak hanya selembar kertas.

Tidak hanya itu, dalam dokumen tersebut tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil sebagai bentuk legalisasi.

Baca Juga: Dibutuhkan saat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dia Paklaring

Kedua dokumen kependudukan itu kini dilengkapi QR Code yang jika discan akan terhubung langsung ke situs Dukcapil.

Kemajuan ini tentu akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan. Terlebih dokumen manual bisa saja rawan rusak dan juga hilang.

Selain terdapat QR Code, ada juga beberapa perbedaan mendasar lain antara dokumen lama dan yang baru, yakni:

  1. Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
  2. Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
  3. Tidak ada cap lembaga/instansi
  4. Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
  5. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email

Nah, untuk Kawan Puan yang bertanya-tanya bagaimana mengganti dokumen lama ke model baru, berikut PARAPUAN rangkum langkah-langkahnya.

Untuk mendapatkan KK baru atau dokumen lain, kamu bisa mengurusnya langsung ke kantor Dukcapil.

Jika tidak bisa datang langsung, kamu bisa mengurus secara online di situs resmi yakni www.dukcapil.kemendagri.co.id atau aplikasi yang bisa diunduh di Play Store.

Baca Juga: Berikut Ini 5 Cara Menyimpan Dokumen Penting di Rumah, Bagaimana?

Pembaruan data atau penggantian model dokumen sendiri bersifat gratis atau tidak dikenai biaya.

Warga cukup datang ke Dukcapil atau masuk situs yang sudah tertera di atas.

Halaman
12
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan