Rabu, 24 September 2025

Sudah Ada QR Code, Ini Cara Mengganti KK dan Akta Kelahiran Terbaru

Dalam kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran terbaru sudah ada QR code. Nah, jika milikmu belum ada, begini cara menggantinya!

Penulis: ahmad joemono
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-01-04 22:01:59 

Kemudian petugas akan memproses dokumen terbaru dan mengirimkan file ke email dalam format PDF.

Salinan digital ini bisa dicetak sendiri di rumah karena model dokumen terbaru tidak harus dicetak di kertas khusus.

Selain dikirimi file dokumen, kamu juga akan diberikan nomor PIN, sehingga file tersebut hanya bisa diakses oleh pemilik PIN.

Karena dokumen terbaru ini sudah tercatat secara digital, maka Kawan Puan bebas ingin mencetaknya atau tidak.

Adapun beberapa dokumen yang telah tersedia dengan model baru adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak

Lantas apakah dokumen lama masih berlaku?

Perlu dijadikan perhatian, meski kini sudah tersedia model dokumen terbaru, namun dokumen seperti KK dan Akta Kelahiran versi lama masih tetap berlaku. (*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan