Jumat, 12 September 2025

Warga DKI Jakarta, Ini Cara Daftar Vaksinasi Booster Lewat Aplikasi JAKI

Warga DKI Jakarta bisa mendaftarkan diri lewat aplikasi JAKI untuk mendapatkan vaksinasi booster atau suntikan dosis ketiga. Simak langkahnya.

Penulis: Rizka Rachmania
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-01-28 18:01:23 

5. Apabila vaksinasi sudah terjadwal, ditandai dengan Kawan Puan mendapatkan tanggal vaksinasi, maka lakukan pendaftaran ulang.

6. Isi kategori penerima vaksin.

7. Pilih lokasi vaksinasi dan isi lengkap data diri Kawan Puan.

Baca Juga: Dimulai 12 Januari, Pemerintah Jelaskan Syarat Penerima Vaksin Booster

8. Cek lagi formulir yang baru saja kamu isikan. Pastikan semua data sudah dilengkapi dengan benar.

9. Kirim formulir dan isi pre-screening.

10. Kawan Puan sudah bisa melihat jadwal vaksinasi dan mengunduh kartu kendali.

Kabar baiknya, vaksinasi dosis ketiga di DKI Jakarta bisa untuk Kawan Puan yang ber-KTP non DKI Jakarta.

Kamu yang ber-KTP luar DKI Jakarta bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga di Ibu Kota tanpa mengurus surat domisili.

Syaratnya hanya menunjukkan tiket vaksin di aplikasi PeduliLindungi.

Jadi, Kawan Puan dengan KTP luar Jakarta hanya perlu memastikan kamu sudah memenuhi syarat mendapatkan vaksin dosis ketiga.

Syaratnya yaitu sudah berumur 18 tahun ke atas, sudah vaksin dosis kedua, dan minimal 6 bulan setelah vaksin dosis kedua untuk mendapatkan booster.

Baca Juga: Ketahui! Penyebab dan Solusi Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul

Nah Kawan Puan, pastikan kamu mendapatkan vaksinasi dosis ketiga untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap virus Covid-19, ya.

(*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan