5 Jenis Obat berdasar Penggolongannya, Ada Obat Bebas hingga Narkotika
Terdapat banyak macamnya, mulai dari obat bebas hingga narkotika, ketahui ini dia penggolongan obat berdasarkan jenisnya.
Penulis:
Anna Maria Anggita
Editor:
Rizka Rachmania
Parapuan.co - Kawan Puan, apakah kamu tahu bahwa jenis obat tidak hanya satu melainkan ada lima?
Ya, jenis obat ada lima berdasarkan penggolongannya yakni obat bebas yang dapat dengan mudah dibeli hingga jenis narkotika.
Kawan Puan perlu mengetahui jenis-jenis obat berdasar penggolongannya supaya tahu bahwa tidak semua obat itu tidak dijual dengan bebas.
PARAPUAN telah merangkum dari Bahan Ajar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) dari Kementerian Kesehatan, macam-macam jenis obat berdasarkan penggolongannya.
1. Psikotropika dan narkotika
Jenis obat berdasarkan penggolongannya salah satunya adalah psikotropika dan narkotika.
Jenis obat ini tergolong tidak dijual bebas, terbatas untuk penggunaan tertentu oleh orang-orang yang mendapat akses.
Psikotropika sendiri adalah zat yang secara alamiah ataupun buatan yang berkhasiat untuk memberikan pengaruh secara selektif pada sistem syaraf pusat dan menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
Baca Juga: Ini Kata Dokter Terkait Aturan Minum Obat 3x1, Tak Sekedar Diminum 3 Kali Sehari
Obat golongan psikotropika masih digolongkan obat keras sehingga disimbolkan dengan lingkaran merah bertuliskan huruf “K” ditengahnya.
Sementara itu narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran.
Dari mulai penurunan sampai hilangnya kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika disimbolkan dengan lingkaran merah yang ditengahnya terdapat simbol palang (+).
2. Obat keras