Kamis, 28 Agustus 2025

5 Jenis Obat berdasar Penggolongannya, Ada Obat Bebas hingga Narkotika

Terdapat banyak macamnya, mulai dari obat bebas hingga narkotika, ketahui ini dia penggolongan obat berdasarkan jenisnya.

Penulis: Anna Maria Anggita
Editor: Rizka Rachmania
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-02-11 17:02:01 

Obat keras adalah obat yang berbahaya sehingga pemakaiannya harus di bawah pengawasan dokter.

Obat yang termasuk golongan keras ini hanya dapat diperoleh dari apotek, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain seperti balai pengobatan serta klinik dengan menggunakan resep dokter.

Obat ini memiliki efek yang keras sehingga jika digunakan sembarangan dapat memperparah penyakit hingga menyebabkan kematian. 

Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan, Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Beli Obat Secara Online

Obat keras ditandai dengan lingkaran merah tepi hitam yang ditengahnya terdapat huruf “K” berwarna hitam.

Contoh: antibiotik seperti amoxicylin, obat jantung, dan obat hipertensi.

3. Obat wajib apotek

Jenis selanjutnya ada obat wajib apotek yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker pengelola apotek tanpa resep dokter.

Obat wajib apotek dibuat bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sehingga tercipta budaya pengobatan sendiri yang tepat, aman, dan rasional.  

Contoh dari obat wajib apotek yakni vitamin dan obat maag.

4. Obat bebas terbatas

Jenis obat berikutnya yaitu obat bebas terbatas, merupakan segolongan obat yang dalam jumlah tertentu aman dikonsumsi namun jika terlalu banyak akan menimbulkan efek berbahaya.

Baca Juga: Jangan Minum Obat Sembarangan untuk Covid-19, Ini Kata Dokter

Tidak diperlukan resep dokter untuk membeli obat bebas terbatas, adapun simbol yang digunakan yakni dengan lingkaran biru tepi hitam.

Biasanya obat bebas terbatas memiliki peringatan pada kemasannya sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Parapuan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan