Ashanty Berikan Penjelasan tentang Token Asix yang Disebut Dilarang Diperdagangkan
Ashanty memberikan penjelasannya terkait Token Asix keluarganya yang disebut dilarang diperdagankan dan tidak masuk dalam aset kripto berizin.
Penulis:
Rizka Rachmania
Parapuan.co - Token Asix milik keluarga penyanyi Anang Hermansyah dan Ashanty kini tengah ramai diperbincangkan.
Pasalnya, Token Asix disebut dilarang diperdagangkan dan tidak masuk dalam daftar aset kripto.
Masyarakat maupun orang yang sudah telanjur membeli atau tertarik membelinya pun jadi bertanya-tanya.
Jika memang benar Token Asix dilarang diperjualbelikan, maka yang sudah membeli akan rugi.
Di samping itu, tidak terdaftarnya Token Asix sebagai aset kripto pun membuat cemas para peminatnya.
Tidak ingin berita negatif ini berlarut-larut, Ashanty pun memberikan penjelasannya.
Lewat sebuah unggahan di Instagramnya, @ashanty_ash, ibu sambung Aurel Hermansyah itu buka suara.
Dikutip dari akunnya pada hari Jumat, (11/2/2022), istri Anang Hermansyah itu memberikan penjelasan terkait token Asix.
Baca Juga: Ashanty dan Krisdayanti Kompak Mendampingi Acara 7 Bulanan Aurel Hermansyah
Ia menyebut bahwa sebenarnya Token Asix bukan dilarang, namun belum bisa diperdagangkan sebab masih diurus pendaftarannya di Bappebti.
"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," tulisnya dalam keterangan foto di Instagram.
Ashanty juga lebih lanjut menjelaskan tentang sistem penjualan aset kripto yang bisa dilakukan melalui dua cara, dimana salah satunya bisa diterapkan untuk Token Asix.
"Perlu diketahui bersama bahwa perdagangan kripto itu ada dua cara; pertama melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange)," terangnya.
Ia pun mengatakan bahwa untuk saat ini, Token Asix hanya bisa diperdagangkan di dex yang bernama Pancake Swap.