15 Barang dan Jasa yang Tak Terpengaruh jika PPN 11 Persen, Apa Saja?
Inilah 15 daftar barang dan jasa bebas PPN. Sederet hal ini tidak terpengaruh meski ada kenaikan PPN jadi 11 persen. Apa saja?
Penulis:
Aghnia Hilya Nizarisda
Makanan atau minuman itu meliputi yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak atau retribusi daerah.
4. Jasa kesenian dan hiburan: Semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa perhotelan: Meliputi meliputi jasa penyewaan kamar dan penyewaan ruang di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Jasa yang disediakan pemerintah: Meliputi semua jenis jasa yang sehubungan dengan kegiatan pelayanan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu EFIN dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT Tahunan
Jasa yang bebas PPN ini hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
7. Jasa penyediaan tempat parkir: Dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
8. Jasa boga atau katering: Meliputi semua pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
9. Jasa pelayanan kesehatan media tertentu: Jasa berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional dan tak dikenakan pajak demi mendorong peningkatan kesehatan masyarakat.
10. Jasa pendidikan: Jasa ini bebas PPN demi meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa.
11. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
12. Jasa pelayanan sosial
13. Jasa keuangan
14. Jasa asuransi
Baca Juga: Deretan Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan, Bulan Ini Terakhir!
15. Jasa tenaga kerja
Nah, itulah daftar 15 barang dan jasa yang bebas PPN dan tidak akan terpengaruh meski PPN 11 persen sudah dimulai pada April esok. (*)