Sudah Tak Menjabat saat 2024 Nanti, Segini Gaji Pensiunan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'aruf Amin
Meski sudah tak menjabat lagi, segini gaji pensiunan yang diterima oleh Presiden Jokowi dan Wapres Ma'aruf Amin nantinya!
Penulis:
Fira Firoh
Parapuan.co- Sebentar lagi, jabatan Presiden Jokowi akan digantikan oleh Presiden RI baru yang terpilih pada tahun 2024.
Presiden dan Wakil Presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan untuk hari tua sama seperti profesi lainnya.
Jumlah besaran uang yang diterima Presiden dan Wakli Presiden juga telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu tertera dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 tertulis jika Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Sementara itu, pada ayat 2 mengungkapkan besaran pensiun pokok yang diterima sebagaimana seperti yakni 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 juga menyebutkan gaji Presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Lantas, berapa nominal gaji pensiun yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden? Simak, pembahasannya di bawah ini!
Melansir Kompas.com yang tayang di Parapuan.co, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, gaji pensiunan Presiden totalnya sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Baca juga: Mengenal Rate Card, Dokumen Wajib Dimiliki Content Creator untuk Kerja Sama Brand
Sedangkan untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Peraturan tersebut masih berlaku dan belum di revisi sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.
Namun setelah Presiden dan Wakil Presiden pensiun, nantinya mereka tidak akan mendapat tunjangan seperti saat masih menjabat.