Sudah Tak Menjabat saat 2024 Nanti, Segini Gaji Pensiunan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'aruf Amin
Meski sudah tak menjabat lagi, segini gaji pensiunan yang diterima oleh Presiden Jokowi dan Wapres Ma'aruf Amin nantinya!
Penulis:
Fira Firoh
Saat masih menjabat sebagai Presiden RI, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Sedangkan Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Selain uang pensiun bulanan, berikut beberapa hak yang akan didapatkan oleh pensiunan Presiden dan Wakil Presiden:
Hak bagi Pensiunan Presiden
- Mendapatkan gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000;
- Mendapat bantuan biaya rumah tangga seperti pemakaian air, listrik dan telepon;
Baca juga: Tangguh dan Dicintai Rakyatnya, Ini 6 Teladan Kepemimpinan Ratu Elizabeth II
- Biaya perawatan kesehatan dan keluarganya ditanggung negara;
- Diberikan fasilitas berupa rumah kediaman yang layak;
- Diberi fasilitas mobil mobil dinas;
- Diberi fasilitas pengamanan dari paspampres.
Hak bagi Pensiunan Wakil Presiden
- Mendapatkan gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000;
- Mendapat bantuan biaya rumah tangga seperti pemakaian air, listrik dan telepon;
- Biaya perawatan kesehatan dan keluarganya ditanggung negara;
- Diberikan fasilitas berupa rumah kediaman yang layak;
- Diberi fasilitas mobil mobil dinas;
- Diberi fasilitas pengamanan dari paspampres.
Nah, itu tadi informasi mengenai jumlah gaji yang diterima oleh pensiunan Presiden dan Wakil Presiden.
(*)