Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga, Bagaimana Hukumnya?
Dompet Dhuafa menghadirkan program Tebar Hewan Kurban (THK), sehingga masyarakat dapat mengikuti program kurban kambing mulai dari kisaran Rp1 jutaan
TRIBUNNEWS.COM - Kurban menjadi salah satu ibadah yang banyak dipersiapkan masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha. Namun, di tengah berbagai kebutuhan lain, tidak sedikit keluarga yang mulai mencari cara agar tetap bisa berkurban sesuai kemampuan.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah satu ekor kambing boleh dijadikan kurban untuk satu keluarga.
Dalam ajaran Islam, satu ekor kambing memang diperbolehkan untuk kurban satu keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
Hal ini merujuk pada hadis riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW menyembelih seekor domba sambil berdoa:
“Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad,” (HR Imam Muslim).
Selain itu, sejumlah ulama juga menjelaskan bahwa satu ekor kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga. Sementara untuk sapi, kurban dapat dilakukan maksimal oleh tujuh orang secara bersama-sama.
Batasan kurban satu ekor kambing
Dalam praktiknya, kurban kambing tetap harus memiliki satu shohibul qurban atau pihak utama yang menanggung kurban tersebut.
Misalnya, satu ekor kambing dikurbankan atas nama ayah sebagai shohibul qurban, tetapi niat dan pahala kurban tersebut juga diperuntukkan bagi istri dan anak-anak dalam satu keluarga.
Meski demikian, satu kambing tidak dapat digunakan secara kolektif untuk banyak orang di luar satu keluarga, misalnya atas nama kelompok, RT, atau komunitas tertentu.
Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055 dijelaskan bahwa kurban kambing tidak sah jika dilakukan secara urunan oleh banyak orang lalu diniatkan atas nama jamaah atau kelompok.
“Kurban kambing tidak sah dilakukan secara urunan atas nama kelompok atau jamaah. Kambing hanya diperuntukkan bagi satu shohibul qurban dan keluarganya,” (Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055).
Tebar Hewan Kurban Bersama Dompet Dhuafa
Melihat kebutuhan masyarakat yang ingin tetap menjalankan ibadah kurban untuk keluarga sesuai kemampuan, Dompet Dhuafa menghadirkan program Tebar Hewan Kurban (THK).
Melalui program ini, masyarakat dapat mengikuti program kurban kambing mulai dari kisaran Rp1 jutaan. Nantinya, hewan kurban akan disalurkan ke berbagai wilayah yang masih minim distribusi daging kurban.
Program THK sendiri telah berjalan sejak 1994 dan turut mendukung pemberdayaan peternak lokal di berbagai daerah.
Selain itu, Dompet Dhuafa menyebut seluruh hewan kurban yang didistribusikan telah melalui quality control yang ketat untuk memastikan kesehatan dan kebersihannya.
Hewan kurban juga dipastikan sesuai syariat serta bebas PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak.
Menjelang Hari Raya Iduladha, masyarakat masih dapat mengikuti program kurban kambing di Dompet Dhuafa melalui https://digital.dompetdhuafa.org/kurban.
Melalui program ini, masyarakat dapat tetap menjalankan ibadah kurban sesuai kemampuan sekaligus menyalurkan manfaat kurban ke berbagai daerah.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Program-Tebar-Hewan-Kurban-THK-dari-Dompet-Dhuafa-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.