Sabtu, 16 Agustus 2025

PPDB 2021

Jadwal Daftar Ulang PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Berikut ini jadwal dan syarat daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah (Jateng) 2021 yang dimulai Senin, 28 Juni 2021.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar https://ppdb.jatengprov.go.id/
PPDB Jateng 2021. Dalam artikel terdapat jadwal dan syarat daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah (Jateng) 2021. 

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

g. Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

h. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

i. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19.

Kemudian, yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dan masih tercatat sebagai warga provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Pendaftaran PPDB SMA/SMK Riau 2021 Dibuka 28 Juni, Akses ppdb2021.riau.go.id, Ini Persyaratannya

SMK

Berikut ini kelengkapan administrasi yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

a. Buku Rapor SMP/sederajat;

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;

e. Kartu Keluarga.

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

g. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.

h. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan