Materi Sekolah
Apa itu Luqathah? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Hukum, Rukun, dan Macam-macamnya
Luqathah berarti memperoleh sesuatu barang yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Miftah
Bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia mampu memelihyara benda-benda tersebut atau tidak, maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda tersebut.
4. Haram
Bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian ia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak lalu yakin betul bahwa dirinya tidak mampu memelihara barang tersebut, maka hukumnya haram.
5. Jaiz atau Mubah
Apabila luqathah ditemukan di bumi tak bertuan atau di jalan yang tidak dimiliki seseorang atau di selain tanah haram Mekkah, maka diperbolehkan untuk memilih antara memungut, diumumkan atau di biarkan.
Rukun Luqathah
Terdapat 2 rukun Luqathah.
1. Orang yang mengambil (orang yang menemukan).
- Sudah Baligh ataupun belum
- Muslim atau non muslim
- Fasiq atau bukan
2. Bukti barang temuan
Macam-macam Luqathah (Benda Temuan)
Berikut macam-macam benda temuan:
1. Benda-benda tahan lama