Materi Sekolah
Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, Tugas, serta Penggolongannya
Mengenal definisi dari hukum: dari pengertian, unsur, tugas, hingga penggolongan dari beberapa aspek tertentu
Penulis:
Faishal Arkan
Editor:
Daryono
2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
b. Berdasarkan tempat berlakunya
1) Hukum nasional: hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara
tertentu.
2) Hukum internasional: hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional.
Hukum internasional berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
- Hukum asing: hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
- Hukum gereja: kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya
c. Berdasarkan bentuknya
1) Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan
pelaksanaan dalam penerapan.
Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
2) Hukum tidak tertulis: hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.