Senin, 8 September 2025

Materi Sekolah

Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, Tugas, serta Penggolongannya

Mengenal definisi dari hukum: dari pengertian, unsur, tugas, hingga penggolongan dari beberapa aspek tertentu

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Freepik
Pengertian, Unsur, Tugas, serta Penggolongan Hukum 

Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan; perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur.

Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas.

Tugas Hukum

Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.

a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.

b. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.

c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat

Penggolongan Hukum

Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas.

Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian.

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.

a. Berdasarkan sumbernya

1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan