Sabtu, 13 September 2025

Materi Sekolah

Mengenal Pajak di Indonesia, Berikut Pengertian, Peran, Fungsi, dan Jenisnya

Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.

Editor: Miftah
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak. Berikut Penjelasan mengenai pengertian pajak, peran, fungsi dan jenisnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai pengertian pajak, peran, fungsi dan jenisnya dalam artikel ini.

Negara Indonesia mewajibkan warganya untuk membayar pajak.

Hal tersebut disebabkan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

Sehingga pemungutannya dapat dipaksakan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha.

Lalu apa itu pajak?

Baca juga: Pengertian Interaksi Sosial Beserta Syarat dan Bentuk-bentuknya

Baca juga: Mengenal Suku Bangsa di Indonesia serta Pranata Sosial Masyarakatnya

Ilustrasi Uang. Pajak merupakan iuran wajib bagi warga negara Indonesia.
Ilustrasi Uang. Pajak merupakan iuran wajib bagi warga negara Indonesia. (TRIBUNMANADO/Indri Panigoro)

Mengutip dari buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas IX yang disusun oleh Ismawanto, berikut pengertian pajak, peran, fungsi dan jenisnya:

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.

Peranan Pajak

- Berfungsi sebagai alat demokrasi di Indonesia untuk melaksanakan pembangunan.

- Penerimaan negara dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah.

- Masyarakat harus menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang yang dijalankan pemerintah.

- Kelangsungan pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa biaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama.

Fungsi Utama Pajak

Berikut beberapa fungsi utama pajak:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan