Materi Sekolah
Mengenal Pajak di Indonesia, Berikut Pengertian, Peran, Fungsi, dan Jenisnya
Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Miftah
- Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak penjualan, cukai, pajak tontonan, bea materai, dll.
2. Berdasarkan Siapa yang Memungut
- Pajak Negara
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia maupun Dirjen Bea dan Cukai.
- Pajak Daerah (lokal)
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat I maupun Dirjen Bea dan Cukai.
3. Berdasarkan Objek yang Dikenakan
- Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya (orangnya), di mana keadaan diri pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus dibayar.
Contoh: Pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
- Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas objeknya.
Contoh: Pajak kekayaan, bea masuk, bea materai, pajak impor, dll.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)