Sabtu, 13 September 2025

Materi Sekolah

Mengenal Pajak di Indonesia, Berikut Pengertian, Peran, Fungsi, dan Jenisnya

Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.

Editor: Miftah
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak. Berikut Penjelasan mengenai pengertian pajak, peran, fungsi dan jenisnya. 

- Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.

Contoh: Pajak penjualan, cukai, pajak tontonan, bea materai, dll.

2. Berdasarkan Siapa yang Memungut

- Pajak Negara

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia maupun Dirjen Bea dan Cukai.

- Pajak Daerah (lokal)

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat I maupun Dirjen Bea dan Cukai.

3. Berdasarkan Objek yang Dikenakan

- Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya (orangnya), di mana keadaan diri pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus dibayar.

Contoh: Pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

- Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas objeknya.

Contoh: Pajak kekayaan, bea masuk, bea materai, pajak impor, dll.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan