Sabtu, 13 September 2025

Materi Sekolah

Mengenal Pajak di Indonesia, Berikut Pengertian, Peran, Fungsi, dan Jenisnya

Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.

Editor: Miftah
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak. Berikut Penjelasan mengenai pengertian pajak, peran, fungsi dan jenisnya. 

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara yang bertujuan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)

Berikut beberapa fungsi mengatur:

- Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

- Pajak dapat dipakai untuk menghambat laju inflasi

- Pajak dipakai sebagai alat untuk mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian yang produktif

3. Fungsi Pemerataan

Maksudnya adalah pajak digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.

Jenis Pajak

Di Indonesia, pajak dibagi menjadi 3 bagian.

1. Berdasarkan Cara Pemungutannya

- Pajak Langsung

Pajak Langsung adalah pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain.

Contoh: Pajak penghasilan, pajak perseroan, pajak kekayaan, pajak dividen dan pajak bunga deposito.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan