PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung
Berikut informasi syarat, cara daftar, serta daya tampung PPDB SMP Denpasar jalur perpindahan tugas tahun 2023. Daftar di denpasar.siap-ppdb.com.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Pravitri Retno W
3. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.
Baca juga: Cara Cek Hasil PPDB Jepara 2023 SMP pada 23 Juni 2023, Melalui Laman https://ppdb.jepara.go.id/
Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas
1. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai dengan pelaksanaan PPDB dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan tempat bekerja;
3. Calon Peserta Didik Baru Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali memiliki Kartu Keluarga;
4. Perpindahan Peserta Didik dari sekolah di luar negeri dilampiri hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia;
5. Peserta Didik yang pindah karena kasus khusus, misalnya pindah dari daerah konflik, dan/atau kawasan rawan bencana wajib diterima, selama daya tampung memungkinkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah;
6. Khusus Calon Peserta Didik Baru dari Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar dan/atau bekerja dari Kepala Sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bekerja; dan
7. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Baca juga: PPDB SMP Kota Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung
Cara Daftar PPDB SMP Denpasar 2023
1. Membuka laman https://denpasar.siap-ppdb.com dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;
2. Mengunggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF.
Ukuran maksimal setiap dokumen 1 (satu) megabyte;
3. Memilih sekolah tujuan;
4. Mencetak bukti ajuan pendaftaran;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.