Senin, 29 September 2025

Syarat Daftar Ulang PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas

Berikut ini syarat daftar ulang SMAN 25 Kabupaten Tangerang tahun 2023 jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Penulis: Nurkhasanah
ppdb.sman25kabtng.sch.id
Tampilan laman ppdb.sman25kabtng.sch.id - Berikut ini syarat daftar ulang SMAN 25 Kabupaten Tangerang tahun 2023 jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. 

9. Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar dan menunjukkan aslinya

10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar dan menunjukkan aslinya

11. Fotokopi Kartu KIP (bagi yang memiliki) 1 lembar dan menunjukkan aslinya

12. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB SMKN 4 Tangerang Selatan 2023, Simak Jadwal dan Syarat Daftar Ulang

Semua berkas persyaratan daftar ulang tersebut dimasukkan ke dalam map sesuai jalur dengan ketentuan warna sebagai berikut:

- Jalur zonasi: map hijau

- Jalur prestasi: map kuning

- Jalur perpindahan tugas orang tua: map coklat

Peserta didik menyerahkan secara langsung berkas persyaratan daftar ulang ke SMAN 25 Kabupaten Tangerang.

Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan