Tunjangan Profesi Guru Madrasah Sebesar Rp2 Triliun Cair Sebelum Lebaran, Simak Syarat dan Caranya!
Bagi guru madrasah yang berstatus PNS, tunjangan yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.
Suyitno menjelaskan bahwa peningkatan TPG ini bertujuan untuk memberi apresiasi lebih kepada guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Amil LAZ Kemenag 2025
Adapun syarat untuk menerima TPG 2025 adalah sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Untuk memastikan kelancaran pencairan, Kemenag juga telah mengeluarkan mekanisme dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2025.
Oleh karena itu, diimbau kepada guru madrasah calon penerima tunjangan TPG untuk memperhatikan beberapa hal berikut:
- Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.
- Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK
- Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
Dengan pencairan TPG yang segera tiba, para guru madrasah di Indonesia dapat merasakan manfaat langsung dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan mereka.
Digaji Setara UMK, Program Magang Nasional Dibuka 7 Oktober: Kontrak 6 Bulan untuk Fresh Graduate |
![]() |
---|
Menag Nasaruddin Umar Buka MQK Internasional 2025 di Wajo, Soroti Dampak Perang dan Krisis Iklim |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul Pemanfaatan Google Classroom sebagai Kelas Maya, Pelatihan PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Rekrutmen Nasional Jurusan Hukum PLN Group 2025 Dibuka untuk Lulusan S1-S2, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.