Penerimaan Mahasiswa Baru
Cara Daftar Ulang SPAN PTKIN 2025 di Kampus Tujuan, Cek Prosedurnya di 59 Link PTKIN
Inilah cara daftar ulang SPAN PTKIN 2025 setelah dinyatakan lolos di kampus PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) tujuan, cek berkasnya.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar ulang SPAN PTKIN 2025 setelah dinyatakan lolos di kampus PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) tujuan.
Pengumuman hasil seleksi SPAN PTKIN 2025 (Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) telah dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.
Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lolos dapat melanjutkan daftar ulang SPAN PTKIN 2025 di PTKIN yang didaftar.
Proses daftar ulang SPAN PTKIN 2025 dapat dilakukan dengan mengunjungi website kampus masing-masing untuk melihat jadwal dan prosedur daftar ulang.
Sementara bagi siswa yang tidak lolos SPAN PTKIN 2025, masih bisa mendaftar jalur UM PTKIN 2025 (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) yang dibuka pada tanggal 22 April 2025.
Pendaftaran UM PTKIN 2025 dapat diakses melalui laman um.ptkin.ac.id.
Sebagai gambaran, prosedur daftar ulang SPAN PTKIN 2025, simak prosedur daftar ulang SPAN PTKIN 2025 bagi mahasiswa baru yang diterima di kampus UIN Raden Mas Said Surakarta, berikut ini.
Cara Daftar Ulang SPAN PTKIN 2025
1. Daftar ulang atau Registrasi secara Online dilaksanakan pada tanggal 8-12 April 2025 melalui https://registrasimaba.uinsaid.ac.id
2. Biasanya mahasiswa baru diminta membuat akun atau registrasi akun dengan email aktif.
3. Kemudian masuk dengan email dan password yang telah didaftarkan.
4. Selanjutnya mengupload berkas - berkas sebagai berikut:
- Slip Gaji orang tua atau Surat Pernyataan kelurahan/pemerintah desa dan bermaterai penghasilan orang tua dengan mengetahui
- Kwitansi Pajak Bumi dan Bangunan (dapat diganti surat pernyataan jika: kontrak, masih milik orang tua, dll)
- Surat pernyataan pemakaian pulsa rata-rata per bulan (satu keluarga)
- Surat pernyataan kebenaran data.
- Bukti pembayaran listrik atau pembelian token
- Dua (2) foto rumah (bagian depan dan bagian ruang tamu)
- Kartu Keluarga
- File foto diri
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK dari kepolisian sektor (bisa disusulkan)
- ljazah atau Surat keterangan lulus atau Rapot kelas XII semester 1
Baca juga: Link Pengumuman SPAN-PTKIN 2025 yang Diumumkan Hari Ini dan 59 Link PMB PTKIN
Pihak kampus biasanya menyediakan format atau contoh surat berkas daftar ulang di website PTKIN masing-masing.
Sedangkan pengumuman biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan teknis pembayarannya akan diinformasikan selanjutnya.
Cara Cek Pengumuman SPAN PTKIN 2025
Bagi peserta yang ingin mengecek hasil seleksi, bisa langsung mengakses laman resmi https://pengumuman-span.ptkin.ac.id.
Peserta cukup memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk mengetahui hasilnya.
- Buka browser Google Chrome atau lainnya untuk mengakses link SPAN-PTKIN
- Masukkan "Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)" pada kolom yang tersedia
- Klik "Lihat Hasil"
- Isi kuesioner yang terdiri dari 21 poin
- Klik "Simpan"
- Tunggu dan peserta akan melihat halaman "Pengumuman Kelulusan"
- Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan melihat kalimat, "Dinyatakan Lulus jalur SPAN-PTKIN 2025 dan diterima di (PTKIN yang didaftari)"
- Peserta yang tidak lolos seleksi akan melihat kalimat, "Dinyatakan Tidak Lulus jalur SPAN-PTKIN 2025"
- Klik "Cetak" untuk mengunduh file pengumuman kelulusan tersebut dalam format PDF
- Cetak file tersebut untuk keperluan pendaftaran ulang di PTKIN yang didaftari.
Link Cek Pengumuman PTKIN 2025
- UIN Sumatera Utara Medan (Sumatera Utara)
- UIN Sultan Syarif Kasim Riau (Riau)
- UIN Ar-Raniry Banda Aceh (Aceh)
- UIN Imam Bonjol Padang (Sumatera Barat)
- IAIN Lhokseumawe (Aceh)
- IAIN Langsa (Aceh)
- UIN Syahada Padangsidimpuan (Sumatera Utara)
- UIN Mahmud Yunus Batusangkar (Sumatera Barat)
- UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi (Sumatera Barat)
- UIN Raden Fatah Palembang (Sumatera Selatan)
- UIN Raden Intan Lampung (Lampung)
- UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (Jambi)
- IAIN Kerinci Jambi (Jambi)
- IAIN Curup (Bengkulu)
- UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (Bengkulu)
- IAIN Metro Lampung (Lampung)
- IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (Bangka Belitung)
- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
- UIN Sunan Gunung Djati Bandung (Jawa Barat)
- UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Banten)
- UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (Jawa Barat)
- IAIN Pontianak (Kalimantan Barat)
- UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta)
- UIN Walisongo Semarang (Jawa Tengah)
- UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan (Jawa Tengah)
- UIN Raden Mas Said Surakarta (Jawa Tengah)
- UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto (Jawa Tengah)
- UIN Salatiga (Jawa Tengah)
- IAIN Kudus (Jawa Tengah)
- UIN Sunan Ampel Surabaya (Jawa Timur)
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (Jawa Timur)
- UIN Antasari Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
- UIN Mataram (Nusa Tenggara Barat)
- UIN KH.Achmad Siddiq (KHAS) Jember (Jawa Timur)
- IAIN Madura (Jawa Timur)
- IAIN Kediri (Jawa Timur)
- UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Jawa Timur)
- IAIN Ponorogo (Jawa Timur)
- UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Kalimantan Timur)
- IAIN Palangkaraya (Kalimantan Tengah)
- UIN Alauddin Makasar (Sulawesi Selatan)
- IAIN Sultan Amai Gorontalo (Gorontalo)
- IAIN Ambon (Maluku)
- IAIN Manado (Sulawesi Utara)
- UIN Datokarama Palu (Sulawesi Tengah)
- IAIN Parepare (Sulawesi Selatan)
- IAIN Bone (Sulawesi Selatan)
- IAIN Palopo (Sulawesi Selatan)
- IAIN Kendari (Sulawesi Tenggara)
- IAIN Ternate (Maluku Utara)
- IAIN Fattahul Muluk Papua (Papua)
- IAIN Sorong (Papua Barat)
- IAIN Takengon (Aceh)
- STAIN Bengkalis (Riau)
- STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (Aceh)
- STAIN Majene (Sulawesi Barat)
- STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (Kepulauan Riau)
- STAIN Mandailing Natal (Sumatera Utara)
- Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) (Jawa Barat).
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.