Cara Daftar OSN SD 2025 Online di Portal BPTI Kemendikdasmen, Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya
Cara daftar OSN SD 2025 lengkap dengan syarat dan jadwal seleksi tingkat Kabupaten/Kota hingga Nasional secara online di portal registrasi BPTI.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar OSN SD 2025 lengkap dengan syarat dan jadwal seleksi tingkat Kabupaten/Kota hingga Nasional.
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis panduan pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) untuk jenjang SD/MI sederajat tahun 2025 pada tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi.
Pendaftaran OSN SD 2025 dapat dilakukan secara online di portal registrasi daftar-bpti.kemdikbud.go.id, mulai 19 Maret sampai 25 April 2025.
Adapun cara daftar OSN SD 2025, masing-masing sekolah dapat mendaftarkan maksimal 5 peserta terbaik per cabang ajang talenta.
Selengkapnya simak cara daftar OSN SD 2025 lengkap dengan syarat dan jadwal seleksinya, melansir panduan resminya berikut ini.
Cara Daftar OSN SD 2025
1. Sekolah mendaftarkan maksimal 5 peserta terbaik per cabang ajang talenta di portal registrasi melalui laman: https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id/ atau KLIK
Sekolah dapat login menggunakan SSO verval PD Data.
2. Sekolah mengunggah surat keterangan dari kepala satuan pendidikan dan pakta integritas peserta di portal registrasi melalui
laman: https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id/
3. Operator satuan pendidikan menginputkan data satuan pendidikan di web komunikasi OSN pada bulan Maret, melalui laman:
https://anbk.kemdikbud.go.id/osnk
4. Dinas Pendidikan melakukan monitoring peserta OSNK melalui web komunikasi dengan menggunakan akun yang akan disampaikan saat sosialisasi.
Syarat Peserta Daftar OSN SD 2025
Pelaksanaan registrasi dilakukan melalui sistem aplikasi pendaftaran lomba BPTI Kemendikdasmen.
Baca juga: Silabus OSN SD 2025 Lengkap Materi IPA, IPS dan Matematika, Beserta Link Download PDF-nya
Pendaftaran dilakukan oleh sekolah melalui operator dengan melengkapi data peserta OSN secara akurat dan benar, berupa:
1. Nomor Induk Siswa Nasional,
2. Surat Keterangan Kepala Sekolah.
3. Surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala sekolah menjelaskan bahwa peserta OSN merupakan peserta didik dari satuan pendidikan dan merupakan hasil seleksi OSN-S.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.