Sabtu, 23 Agustus 2025

Penerimaan Siswa Baru

Cara Daftar SMA SMK di SPMB Sumut 2025 Lewat Aplikasi, Mulai Registrasi sampai Cetak Bukti

Inilah cara daftar SMA SMK di SPMB Sumut 2025 lewat aplikasi di https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id, lengkap dengan jadwal dan syaratnya.

https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id/information/panduan-spmb
SPMB SUMUT 2025 - Tampilan halaman awal apliasi SPMB Sumut 2025 untuk mendaftar SMA SMK, diunduh Sabtu (17/5/2025). Inilah cara daftar SMA SMK di SPMB Sumut 2025 lewat aplikasi di https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id, lengkap dengan jadwal dan syaratnya. 

Apabila disetujui, maka registrasi Murid Baru akan dimuat di Portal SPMB.

6. Masa Sanggah

Waktu yang diberikan kepada murid baru untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

7. Pengumuman Hasil Kelulusan dan Daftar Ulang

Calon Murid Baru Melihat hasil pengumuman Aplikasi /Website SPMB dan menunggu pengumuman Daftar Ulang ke Sekolah.

Informasi lengkap terkait panduan pendaftaran SPMB Sumut 2025 di aplikasi bisa dilihat secara lengkap di link berikut: KLIK

Sementara panduan download dan update aplikasi SPMB 2025 hingga menginstallnya bisa dicek di link berikut: KLIK

Jadwal SPMB Sumut 2025 Tahap 1

1. 5 s.d 20 Mei 2025: Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 s.d 14 untuk SMA jalur (Domisili, Afirmasi, dan Mutasi) dan Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 s.d 14 untuk SMK jalur (Afirmasi, Prestasi dan Domisili);

2. 21 s.d 26 Mei 2025: Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 1 s.d 6 untuk SMA jalur (Domisili, Afirmasi, dan Mutasi) dan Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 s.d 14 untuk SMK jalur (Afirmasi, Prestasi dan Domisili);               

3. 15 s.d 26 Mei 2025: Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I Jenjang SMA;

4. 28 Mei 2025: Pengumuman SPMB Tahap I;

5. 2 s.d 4 Juni 2025: Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap I;

Syarat Umum Daftar SPMB Sumut 2025 Tahap 1

1. Calon murid baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru;

2. Calon murid baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;

3. Calon murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2025;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan