Penerimaan Siswa Baru
Tahapan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk SMP, SMA, dan SMK, Ini Syarat dan Tata Caranya
Syarat dan tata cara prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk SMP, SMA, dan SMK di Provinsi DKI Jakarta dimulai pada Senin, 19 Mei 2025.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Inilah tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk SMP, SMA, dan SMK di Provinsi Jakarta.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta telah mengumumkan tahapan prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 untuk tahun ajaran 2025/2026 bagi calon murid jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk SMP, SMA, dan SMK dimulai pada Senin, 19 Mei 2025 sampai dengan 12 Juni 2025.
Adapun tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 ini juga berlaku bagi calon murid baru (CMB) yang bersekolah di luar DKI Jakarta, serta lulusan maksimal 2 tahun sebelumnya dan berdomisili di DKI Jakarta.
Sementara syarat prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk SMP, SMA, dan SMK yakni Kartu Keluarga (KK) harus dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jakarta dan telah terbit paling singkat 1 tahun, setidaknya sejak 16 Juni 2024.
Lantas, apa saja ketentuan syarat prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk SMP, SMA, dan SMK?
Selengkapnya, simak ketentuan syarat dan tata cara prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk SMP, SMA, dan SMK, melansir Instagram @disdikdki, berikut ini.
Syarat Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025
1. CMB yang bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;
2. CMB yang merupakan lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;
3. CMB yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun dan dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia;
*)Catatan: Apabila CMB termasuk salah satu ketegori diatas tidak melakukan Prapendaftaran maka CMB tidak dapat mengikuti pelaksanaan penerimaan murid baru tahun 2025
Baca juga: Jadwal SPMB Jakarta 2025 Lengkap, Pendaftaran PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB dan Sekolah Swasta
Apabila CMB tidak termasuk salah satu kategori diatas maka CMB dapat langsung melakukan tahap Pendaftaran sesuai dengan jenjang yang dituju dan tanggal yang terdaftar.
Cara Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025
1. Mengakses laman publik Prapendaftaran PMB di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran;
2. Mengisi formulir Prapendaftaran secara daring (Online);
3. Scan atau Foto dokumen rincian dokumen yang diunggah:
- Formulir Prapendaftaran yang telah di sisi secara daring pada aplikasi SIDANIRA
- Kartu keluarga:
- Nilai rapor selama 5 semester untuk CMB jenjang SMP, meliputi: Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5 semester 1 dan 2, dan Kelas 6 semester 1,
pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, dan ilmu Pengetahuan Alam (IPA). atau Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) - Nilai rapor selama 5 semester untuk CMB jenjang SMA/SMK, meliputi: Kelas 7 semester 1 dan 2: kelas 8 semester 1 dan 2 dan kelas 9 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila. Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan limu. Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris;
- Surat keterangan rapor pendidikan tahun 2025 dari satuan pendidikan asal yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan:
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam 1 (satu) sekolah dari sekolah asal:
- Sertifikat prestasi akademik;
- Sertifikat prestasi nonakademik;
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK (untuk CMB jenjang SMA/SMK)
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler (untuk CMB jenjang SMA/SMK)
- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat, bukan perlombaan; dan
- Surat pernyataan tangung jawab mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon murid baru bermeterai.
4. Mengunggah dokumen Prapendaftaran;
5. Mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta;
6. Calon murid baru melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas Prapendaftaran yang telah diunggah dalam laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran(apabila telah disetujui oleh tim verifikator);
7. Calon murid baru mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran. (tanda bukti Prapendaftaran digunakan untuk proses pengajuan akun pada SPMB)
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.