Penerimaan Siswa Baru
Pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 Jenjang SD dan SMP Dibuka, Ini Syarat Daftarnya
Pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 jenjang SD dan SMP Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi resmi dibuka hari ini Selasa (1/7/2025).
2. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:
- ijazah; atau
- surat keterangan lulus.
Persyaratan Khusus
1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3. Dalam hal karena keadaan tertentu yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau bencana atau kondisi sosial, meliputi:
- Calon murid yang lulus di Kota Balikpapan, namun belum memiliki data kependudukannya Kota Balikpapan;
- Calon Murid yang lulus di Kota Balikpapan, namun data kependudukannya tidak sama dengan tempat lulusnya;
- Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan, namun data kependudukannya di Kota Balikpapan;
- Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan selanjutnya kembali ke orangtua yang tidak terdaftar pada data kependudukannya Kota Balikpapan.
4. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
5. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- Penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
- Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
- Kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
6. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertakan:
- Kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
7. Berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
Baca juga: Pendaftaran SPMB SMA/SMK Bali 2025 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal Pelaksanaannya
Mekanisme Pendaftaran
1. Tata Cara Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi dan Mutasi untuk semua jenjang di satuan pendidikan.
Proses pendaftaran mengikuti alur atau tata cara sesuai sistem aplikasi SPMB sebagai berikut:
Untuk jenjang SD:
- Jika di rayon domisilinya terdapat sekolah negeri hanya 1 (satu) sekolah, maka calon murid pilihan hanya pada sekolah tersebut;
- Jika di rayon domisilnya terdapat sekolah negeri lebih dari 1 (satu) sekolah, maka calon murid harus memilih semua sekolah yang ada dengan urutan sesuai dengan prioritas pilihannya;
Untuk jenjang SMP:
- Calon murid harus memilih semua sekolah negeri yang ada di Rayon domisilinya;
- Untuk calon murid yang berada di wilayah Rayon 1, Rayon 2, Rayon 4 dan Rayon 5 harus memilih paling sedikit 1 pilihan sekolah swasta;
- Jika calon murid berada di wilayah rayon 3 dan rayon 6 maka calon murid boleh tidak memilih sekolah swasta.
Pendaftar melakukan proses pendaftaran dengan benar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-BALIKPAPAN-2025.jpg)