Penerimaan Siswa Baru
Pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 Jenjang SD dan SMP Dibuka, Ini Syarat Daftarnya
Pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 jenjang SD dan SMP Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi resmi dibuka hari ini Selasa (1/7/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 jenjang SD dan SMP Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi resmi dibuka hari ini, Selasa (1/7/2025).
Adapun proses pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 untuk keempat jalur tersebut berlangsung hingga 4 Juli, mendatang.
Pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 dilakukan secara online melalui situs web https://balikpapan.spmb.id/.
Nantinya, hasil seleksi SPMB Balikpapan 2025 jenjang SD dan SMP akan diumumkan pada 5 Juli 2025 Pukul 08:00 WITA.
Selengkapnya, inilah syarat hingga mekanisme pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 jenjang SD dan SMP:
Persyaratan SPMB Jenjang SD, terdiri atas:
1. Batas usia; dan/atau
2. Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
3. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) jenjang SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
4. Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
5. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- kesiapan psikis.
6. Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
7. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
8. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Baca juga: Tata Tertib Tes Terstandar SPMB Jabar Tahap 2 SMA/SMK, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksinya
Persyaratan SPMB Jenjang SMP, terdiri atas:
Persyaratan Umum
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:
- ijazah; atau
- surat keterangan lulus.
Persyaratan Khusus
1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3. Dalam hal karena keadaan tertentu yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau bencana atau kondisi sosial, meliputi:
- Calon murid yang lulus di Kota Balikpapan, namun belum memiliki data kependudukannya Kota Balikpapan;
- Calon Murid yang lulus di Kota Balikpapan, namun data kependudukannya tidak sama dengan tempat lulusnya;
- Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan, namun data kependudukannya di Kota Balikpapan;
- Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan selanjutnya kembali ke orangtua yang tidak terdaftar pada data kependudukannya Kota Balikpapan.
4. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
5. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- Penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
- Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
- Kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
6. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertakan:
- Kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
7. Berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
Baca juga: Pendaftaran SPMB SMA/SMK Bali 2025 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal Pelaksanaannya
Mekanisme Pendaftaran
1. Tata Cara Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi dan Mutasi untuk semua jenjang di satuan pendidikan.
Proses pendaftaran mengikuti alur atau tata cara sesuai sistem aplikasi SPMB sebagai berikut:
Untuk jenjang SD:
- Jika di rayon domisilinya terdapat sekolah negeri hanya 1 (satu) sekolah, maka calon murid pilihan hanya pada sekolah tersebut;
- Jika di rayon domisilnya terdapat sekolah negeri lebih dari 1 (satu) sekolah, maka calon murid harus memilih semua sekolah yang ada dengan urutan sesuai dengan prioritas pilihannya;
Untuk jenjang SMP:
- Calon murid harus memilih semua sekolah negeri yang ada di Rayon domisilinya;
- Untuk calon murid yang berada di wilayah Rayon 1, Rayon 2, Rayon 4 dan Rayon 5 harus memilih paling sedikit 1 pilihan sekolah swasta;
- Jika calon murid berada di wilayah rayon 3 dan rayon 6 maka calon murid boleh tidak memilih sekolah swasta.
Pendaftar melakukan proses pendaftaran dengan benar.
Calon Murid melihat hasil secara online.
2. Tata Cara Pendaftaran Jalur Prestasi, khusus jenjang SMP
Calon Murid mendaftar secara online;
Proses pendaftaran mengikuti alur atau mekanisme sesuai sistem aplikasi SPMB sebagai berikut:
- Mengisi semua isian sesuai dengan data yang sebenarnya;
- Memilih sekolah dengan urutan prioritas pilihannya;
- Mencantumkan 3 (tiga) pilihan sekolah yang ada didalam Domisili dan/atau diluar Domisili dengan urutan sesuai prioritas pilihannya;
- Pendaftar melakukan proses pendaftaran dengan benar
Calon Murid melihat hasil secara online.
Jika terjadi kesalahan atau menginginkan pengulangan proses pendaftaran, maka dapat langsung dilakukan secara online oleh yang bersangkutan dengan meminta izin/lapor ke Operator Dinas dengan menunjukkan identitas pelapor sampai pada batas waktu akhir pendaftaran
Jadwal SPMB Balikpapan 2025 Jenjang SD dan SMP
Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi:
- Proses Verifikasi & Validasi : 24 Juni - 3 Juli 2025 Pukul 08:00 - 16:00 WITA (Bagi Lulusan Luar Kota/ Lulusan Tahun Lalu/ Mempunyai Prestasi/ Perpindahan Tugas Ortu)
- Pendaftaran Online : 1 - 4 Juli 2025 (24 jam, Pengajuan pendaftaran dihari terakhir sampai dengan pukul 14:00 WITA)
- Pengumuman : 5 Juli 2025 Pukul 08:00 WITA
- Daftar Ulang : 5 - 7 Juli 2025 Pukul 08:00 - 12:00 WITA
- Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025 Pukul 07:00 - 14:00 WITA
- Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah : 14 - 16 Juli 2025 Pukul 07:00 - 14:00 WITA
Jalur Umum/Reguler:
- Proses Verifikasi & Validasi : 24 Juni - 3 Juli 2025 Pukul 08:00 - 16:00 WITA (Bagi Lulusan Luar Kota/ Lulusan Tahun Lalu/ Mempunyai Prestasi/ Perpindahan Tugas Ortu)
- Pendaftaran Online : 8 - 9 Juli 2025 (24 jam, Pengajuan pendaftaran dihari terakhir sampai dengan pukul 14:00 WITA)
- Pengumuman : 10 Juli 2025 Pukul 08:00 WITA
- Daftar Ulang : 10 - 11 Juli 2025 Pukul 08:00 - 12:00 WITA
- Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025 - 14 Juli 2024 Pukul 07:00 - 14:00 WITA
- Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah : 14 - 16 Juli 2025 Pukul 07:00 - 14:00 WITA
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-BALIKPAPAN-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.