Selasa, 2 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

Cara Verval Ijazah PPG Guru Tertentu Tahun 2025 di Info GTK

Peserta PPG Guru Tertentu 2025 perlu melakukan verval ijazah S1/D4 untuk mendaftar. Verifikasi dan validasi ini dilakukan melalui platform Info GTK.

cdn.appgtk.id
PPG 2025 - Tangkapan layar Panduan PPG, Kamis (17/7/2025). Peserta PPG Guru Tertentu 2025 perlu melakukan verval ijazah S1/D4 untuk mendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) tahun 2025 perlu melakukan verifikasi dan validasi (Verval) ijazah S1/D4 sebelum melakukan pendaftaran online.

Verval ijazah peserta PPG Guru Tertentu 2025 ini dilakukan melalui platform Info GTK, yaitu platform pengecekan data pribadi dan tunjangan guru.

Tujuan verval ijazah adalah mendapatkan data yang valid dan akurat terkait ijazah S1/D4 (nama, prodi, universitas, dll) sebelum mendaftar PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Proses verval dilakukan dengan menyandingkan data ijazah yang ada di Dapodik dengan data ijaza di Pangkalan Data (PD) Dikti.

Setelah verval ijazah, pendaftaran peserta PPG Guru Tertentu 2025 dilakukan melalui website Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), https://paspor-gtk.simpkb.id.

Bagi calon peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 dapat melihat langkah-langkah verval ijazah sebelum melakukan pendaftaran.

Cara Verval Ijazah PPG Guru Tertentu Tahun 2025

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh calon peserta ketika verval ijazah, mulai dari pengajuan verval ijazah hingga mendapatkan hasilnya.

1. Login ke aplikasi infoGTK melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Pada laman infoGTK terdapat bagian untuk melakukan proses Verval Ijazah

2. Masukkan data nama Perguruan Tinggi, Program Studi, Jenjang, NIM dan Nomor Ijazah. Data tersebut akan dipadankan dengan data SIVIL PD-Dikti

3. Jika terdapat data yang tidak sesuai, pengguna dapat melakukan perbaikan di kampus masing-masing.

Baca juga: Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Dibuka di SIMPKB, Ini Syaratnya

4. Jika data ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka aplikasi akan menarik data yang ada dalam aplikasi Sivil PD-Dikti. Pastikan data Nama, NIM dan Program Studi yang tertampil sudah sesuai. Pengguna perlu melakukan konfirmasi terkait kebenaran dan penggunaan data ijazah sebelum data ijazah dapat digunakan.

5. Jika data tidak ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu di aplikasi Sivil PDDikti melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/. Jika data ijazah tetap tidak ditemukan di PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan verval ijazah dengan menggunakan metode upload berkas.

6. Verval dengan metode upload berkas juga dapat dilakukan bagi guru yang nama perguruan tinggi tidak ditemukan di PD-Dikti.

7. Pengguna mengisi formulir seusai dengan data yang tertera di ijazah serta mengunggah scan ijazah asli pada aplikasi verval ijazah.

8. Setelah gambar berhasil diunggah, klik validasi gambar agar sistem membaca tulisan-tulisan yang tertera dalam gambar yang diupload.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan