Bantuan Langsung Tunai
Bantuan Insentif Guru Non-ASN Cair pada Agustus-September 2025, Ini Kriteria dan Besarannya
Bantuan intensif untuk para guru non-ASN 2025 akan segera dicairkan pada bulan Agustus -September, simak kriteria dan penjelasannya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Pravitri Retno W
Persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yangsederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.
"Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," jelas Sri Lestaringsih.
Masa kerja guru juga dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan.
Besaran Bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp. 2.400.000,- per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Sri Lestariningsih meminta dinas pendidikan melakukan cek nominasi bantuan insentif pendidik Paud Non Formal di SIM -ANTUN, diverifikasi dan segera usulkan.
"Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.