Rabu, 15 Oktober 2025

Pendidikan Profesi Guru

Kapan PPG Batch 4 Kemenag Dibuka? Ini Kriteria Syarat dan Tahapan Pelaksanaannya

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama Republik Indonesia akan kembali dibuka, ini penjelasan pihak Kemenag mengenai jadwal seleksinya.

Canva Tribunnews
PPG KEMENAG BATCH4 - Gambar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama Batch 4 dibuat menggunakan Canva pada Senin (15/9/2025). Berikut penjelasan mengenai kapan PPG Bacth 4 dibuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali dibuka.

Pada bulan September 2025 ini, terdapat kuota 18.625 untuk guru madrasah mata pelajaran agama mengikuti PPG Batch 3.

Mengutip dari ppg.kemenag.go.id, PPG dalam Kemenag ini diperuntukkan bagi guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu yang telah memenuhi persyaratan.

Lalu kapan PPG Batch 4 dibuka kembali untuk para guru?

Dikutip dari Instagram @kemenag_ri, Kepala Biro Humas Kemenag, Dr. Thobib Al Asyhar, menjelaskan mengenai kabar terbaru terkait program PPG.

Pihaknya menyebutkan bahwa PPG Batch 4 akan dibuka pada akhir tahun ini.

Hal ini akan diumumkan seiring dengan ketersediaan anggaran dari pihak Pemerintah.

Program ini adalah hasil kolaborasi dengan Kemendikdasmen dan merupakan janji konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah maupun sekolah.

Baca juga: 5 Contoh Tugas Refleksi Modul Pedagogik Fikih Topik 1-8, PPG Kemenag 2025

Kriteria Syarat Peserta PPG Kemenag

  • Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama
  • Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan
  • Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

Baca juga: Pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 3 Berlangsung hingga 16 September 2025, Ini 11 Syarat Lapor Diri

Tahapan PPG Daljab Kemenag

  1. Daftar Ulang


    Daftar ulang dilakukan melalui platform EMIS atau SIAGA. Dokumen yang diunggah dalam daftar ulang sebagai berikut:

    a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terligalisir
    b. Pakta integritas sesuai template
    c. Surat Ijin dari Pimpinan
    d. Surat Keterangan sehat jasmani

    Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

    1.) Login sistem menggunakan akun masing-masing
    2.) Pilih menu PPG Dalam Jabatan
    3.) Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta
    4.) Memilih bidang studi PPG yang linear dengan ijazah S1/DIV
    5.) Pastikan data sudah benar, lalu klik "Kirim Pendaftaran"

  2. Seleksi Administrasi

    Seleksi administrasi dilakukan oleh Kementerian Agama. Parameter seleksi meliputi linieritas dan kelengkapan dokumen. Seleksi administrasi atau verval ini dilakukan melalui EMIS atau SIAGA, dan hasilnya dapat diketahui melalui akun masing-masing guru.

  3. Lapor Diri ke LPTK

    Lapor Diri diwajibkan bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Lapor Diri dilakukan mahasiswa ke LPTK melalui platform Lapor Diri masing-masing LPTK.

    Dokumen yang diunggah dalam Lapor Diri sebagai berikut:

    1.) Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai
    2.) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3.) Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);
    4.) Dokumen RPL, terdiri dari:

    a. SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir

    b. Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester

    c. Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester

    d. Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial

    e. Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.

  4. Orientasi Akademik

    Orientasi Akademik diberikan oleh LPTK kepada guru yang dinyatakan memenuhi seluruh berkas Lapor Diri. 

  5. Mengikuti Pembelajaran

    Guru mengikuti pembelajaran PPG Daljab melalui platform pembelajaran digital yang disupervisi oleh LPTK. 

  6. Induksi dan Try Out

    Setelah mengikuti seluruh proses pembelajaran di LMS, peserta PPG Daljab akan memperoleh induksi pembahasan kisi-kisi UKMPPG melalui video yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Selain itu, peserta juga akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti try out Uji Pengetahuan. 

  7. Mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG)

    Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, para peserta harus melaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) melalui platform UKMPPG Kemendikbud.

Baca juga: Kunci Jawaban Pretest Modul Pedagogik Fikih Topik 1: Pendekatan Pembelajaran PBL dan PjBL, PPG 2025

Sistem Pembelajaran

PPG Dalam Jabatan dilaksanakan mulai dari pendalaman materi sampai Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).

a.) Kegiatan Pendalaman Materi. Kegiatan pendalaman materi dilakukan dalam bentuk:

Mengerjakan pretes modul

Mempelajari materi yang disajikan dalam modul secara mandiri dan terstruktur

Membuat ringkasan materi pada Modul Pedagogik dan profesional

Mengerjakan tes formatif atau tugas-tugas terstruktur

Mengerjakan tes akhir modul

b.) Pengembangan Perangkat Pembelajaran. Kegiatan Pengembangan Perangkat Pembelajaran dilaksanakan dalam rangka untuk menghasilkan produk.

c.) Induksi dan try out. Induksi dan try out dilaksanakan setelah selesai kegiatan pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran. 

d.) Uji Kompetensi Mahasiswa PPG. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) merupakan bagian integral dari proses PPG Dalam Jabatan.

Uji kompetensi PPG Dalam Jabatan terdiri atas:

  • Uji Kinerja, dilakukan dalam bentuk ujian praktik pembelajaran dan uji portofolio.

    Uji praktik pembelajaran meliputi uji persiapan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran.

    Uji portofolio adalah uji yang terkait dengan dokumen portofolio yang disusun oleh mahasiswa PPG mencakup pengembangan diri, penelitian, refleksi diri, pencarian informasi, dan karya inovasi.

    Uji Kinerja dilakukan setelah mahasiswa PPG menyelesaikan seluruh proses pembelajaran.

  • Uji Pengetahuan, yakni uji tulis berbasis komputer berkaitan dengan penguasaan pengetahuan untuk memenuhi capaian pembelajaran program PPG.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved