Senin, 27 April 2026

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Kurikulum Merdeka Aktivitasku Halaman 67 Bab 4 Hukum Halal dan Haram

Berikut Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka: Aktivitasku halaman 67 Bab 4 Hukum Halal dan Haram.

Tayang:
Canva/Tribunnews
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban untuk soal Kurikulum Merdeka yang dibuat di Canva Premium pada Rabu (17/9/2025). Inilah kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti halaman 67 Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti untuk siswa Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka berikut ini.

Kunci jawaban PAI Kelas 6 SD yang akan dibahas adalah Aktivitasku halaman 67 Bab 4 Hukum Halal dan Haram pada buku karangan Nazirwan dan Kholili Abdullah, terbitan Kemendikbud tahun 2022.

Dalam bab ini, siswa Kelas 6 SD diharapkan mampu menjelaskan definisi halal dan haram, menyebutkan sebab serta dasar hukumnya.

Selain itu, siswa juga diharapkan mampu menerapkan ketentuan halal dan haram dalam kehidupan sehari-hari

Kunci jawaban PAI ini dapat dimanfaatkan siswa sebagai bahan belajar di rumah agar pemahaman siswa tentang materi tersebut semakin meningkat.

Berikut ini merupakan kunci jawaban PAI Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka bagian Aktivitasku Bab 4 halaman 67:

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Kurikulum Merdeka Aktivitasku Halaman 66 Bab 4 Hukum Halal dan Haram

Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD:

Aktivitasku

Diskusikan bersama temanmu tentang jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang. Tulis dan paparkan hasil diskusimu di depan kelas!

Jawaban:

Dalam konteks hukum, perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang (UU) adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dijatuhi hukuman karena bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

Dalam hukum pidana, jenis-jenis perbuatan tersebut umumnya disebut tindak pidana.

Berikut adalah beberapa jenis perbuatan yang diharamkan menurut UU:

1. Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh diatur dalam Pasal 338, Pasal 340, serta Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

2. Tindak pidana terhadap kesusilaan, dimuat dalam Pasal 285 dan Pasal 289 KUHP.

3. Perdagangan manusia (human trafficking) diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved