Jumat, 26 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

Lapor Diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3 Bisa Dilakukan sampai Kapan? Simak Tata Caranya

Lapor diri LPTK PPG Guru Tertentu Tahap 3 dilaksanakan hingga kapan? Berikut informasi mengenai jadwal, syarat dan tata caranya.

Hasil Olah AI/Copilot
PELAKSANAAN PPG - Gambar guru peserta PPG 2025 melakukan lapor diri di LPTK dibuat dengan kecerdasan buatan (AI), Minggu (3/8/2025). Berikut penjelasan tentang sampai kapan lapor diri PPG di LPTK dapat dilaksanakan, lengkap dengan tata caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 3 saat ini telah memasuki tahap lapor diri di LPTK.

PPG Guru tertentu bertujuan untuk penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Sasaran PPG adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Berdasarkan jadwal pelaksanaannya seleksi PPG Guru Tertentu dalam jabatan tahap 3, lapor diri di LPTK akan dilaksanakan sejak 20 September 2025.

Sampai kapan pelaksanaan tahap lapor diri di LPTK oleh PPG Guru Tertentu dapat dilakukan? 

Mengutip dari ppg.kemendikdasmen.go.id, jadwal pelaksanaan PPG Guru Tertentu tahap 3 lapor diri di LPTK bisa dilakukan sampai tanggal 25 September 2025.

Berikut Tribunnews rangkum tata cara lapor diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3.

Baca juga: PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 2025 Dibuka, Kuota 155.652 Peserta, Cek Ketentuan dan Jadwalnya

Tata Cara Lapor Diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025:

1. Pertama buka laman resmi https://ppg.simpkb.id

2. Kemudian masukan alamat email dan kata sandi akun SIMPKB masing-masing, lalu klik "Masuk"

3. Selanjutnya catat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum

4. Berikutnya klik tombol hijau 'Lapor Diri'

5. Setelah itu masuk ke website LPTK masing-masing

6. Lalu klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK

7. Jangan lupa siapkan dokumen persyaratan untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK

8. Peserta kemudian mengunggah dokumen di form Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 yang disediakan LPTK

9. Terakhir ikuti prosesnya sampai selesai.

Baca juga: Kapan PPG Batch 4 Kemenag Dibuka? Ini Kriteria Syarat dan Tahapan Pelaksanaannya

Jadwal PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 3

  • Pemanggilan peserta di SIMPKB: 11 - 16 September 2025
  • Lapor diri di LPTK: 20 - 25 September 2025
  • Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 29 September - 10 November 2025
  • Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 - 11 November 2025
  • Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 - 7 November 2025
  • Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 13 - 18 November 2025
  • Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 17 - 18 November 2025
  • Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 22 - 26 November 2025
  • Periode Penilaian UKPPPG: 1 - 15 Desember 2025

Baca juga: 3 Hari Lagi Jadwal PPG Daljab Tahap 3 Lapor Diri di LPTK, Berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan

Syarat Lapor Diri PPG Guru Tertentu di LPTK

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

  1. Pakta Integritas
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan